Konten podcast di media sosial khususnya YouTube kini berkembang pesat dan menjadi salah satu format media yang digemari. Podcast merupakan sebutan untuk konten berdurasi panjang bahkan bisa berjam-jam dengan diskusi mendalam dari berbagai sudut pandang dan menghadirkan narasumber dari beragam latar belakang.
Salah satu podcast yang menjadi pioner dan populer di Indonesia adalah Close the Door milik Deddy Corbuzier. Dengan format percakapan yang santai, topik yang variatif, dan sering kali kontroversial, podcast ini berhasil menarik jutaan penonton di setiap episodenya.
Namun, di balik semua itu, banyak muncul pertanyaan di kalangan masyarakat apakah diskusi dalam podcast yang kerap membahas orang lain, mengkritik, atau mengungkap isu kontroversial dapat dikategorikan sebagai ghibah?
Ghibah: Pengertian, Larangan, dan Akibatnya
Dalam literatur Islam, ulama mendefinisikan ghibah sebagai suatu pembicaraan terkait keburukan seseorang yang memang benar adanya sifat tersebut dalam dirinya, tapi ia tidak suka jika hal itu dibahas. Entah itu mencakup fisik, sifat, keluarga, harta, pekerjaan, pakaian, atau bahkan cara berjalan dan ekspresi wajahnya.
Ghibah juga tidak hanya terbatas pada ucapan semata, tetapi juga bisa lewat tulisan, isyarat, atau kode apa pun yang menyindir orang lain. Intinya, apapun yang membuat orang lain merasa tersinggung atau tidak nyaman saat disebutkan adalah ghibah.
فَأَمَّا ٱلْغِيبَةُ: فَهِيَ ذِكْرُكَ ٱلْإِنسَانَ بِمَا فِيهِ مِمَّا يَكْرَهُ، سَوَاءٌ كَانَ فِي بَدَنِهِ، أَوْ دِينِهِ، أَوْ دُنْيَاهُ، أَوْ نَفْسِهِ، أَوْ خلقِهِ، أَوْ خلقِهِ، أَوْ مَالِهِ، أَوْ وَلَدِهِ، أَوْ وَالِدِهِ، أَوْ زَوْجِهِ، أَوْ خَادِمِهِ، أَوْ مَمْلُوكِهِ، أَوْ عِمَامَتِهِ، أَوْ ثَوْبِهِ، أَوْ مَشْيَتِهِ، وَحَرَكَتِهِ، وَبَشَاشَتِهِ، وَخَلَاعَتِهِ، وَعُبُوسِهِ، وَطَلَاقَتِهِ، أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِهِ، سَوَاءٌ ذَكَرْتَهُ بِلَفْظِكَ أَوْ كِتَابِكَ، أَوْ رَمَزْتَ، أَوْ أَشَرْتَ إِلَيْهِ بِعَيْنِكَ، أَوْ يَدِكَ، أَوْ رَأْسِكَ، أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ
Artinya: ”Adapun ghibah adalah menyebut seseorang dengan sesuatu yang terdapat padanya dan ia tidak menyukainya. Baik itu terkait tubuhnya, agamanya, dunianya, dirinya sendiri, akhlaknya, perangainya, hartanya, anaknya, orang tuanya, pasangannya, pembantunya, budaknya, sorbannya, pakaiannya, cara berjalannya, gerakannya, keceriaannya, kelemahannya, ekspresi masamnya, atau keluwesannya, maupun hal lain yang berkaitan dengannya. Baik engkau menyebutkannya dengan ucapanmu, tulisanmu, isyaratmu, pandanganmu, gerakan tanganmu, gerakan kepalamu, ataupun hal serupa lainnya.” (Al Adzkar An Nawawi, [Dar Ibnu Hazm, 2002] halaman 535)
Allah SWT dalam Al Qur’an telah mewanti-wanti hambanya untuk menjahui perbuatan ghibah. Di samping merupakan akhlak tercela dan dosa besar, ghibah juga disamakan dengan memakan daging saudaranya sendiri yang telah mati.
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرً۬ا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمٌ۬ۖ وَلَا تَجَسَّسُواْ وَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ أَحَدُڪُمۡ أَن يَأۡڪُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتً۬ا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ۬ رَّحِيمٌ۬ -١٢
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah kebanyakan prasangka karena sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa. Janganlah kamu sekalian mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah kamu sekalian berghibah (menggunjing) satu sama lain. Adakah seseorang di antara kamu sekalian yang suka makan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha penerima taubat lagi maha penyayang.” [QS: 49 (al Hujurat) ayat 12.]
Podcast sebagai Bentuk Ghibah yang Diperbolehkan?
Jika kita meninjau penjelasan sebelumnya, konten podcast seperti Close the Door, yang membahas sifat-sifat orang lain yang kemungkinan besar tidak ingin sifat tersebut dibicarakan, dapat dipastikan termasuk ghibah dan merupakan perbuatan dosa, baik bagi yang mendengarkan, membagikan, maupun terlibat dalam penyebarannya.
Namun, perlu diingat bahwa ghibah tidak selalu dilarang. Ada beberapa kondisi di mana ghibah dibenarkan, bahkan diperbolehkan dalam Islam.
Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar An-Nawawi menyebutkan setidaknya ada enam kondisi di mana ghibah itu diperbolehkan. Beliau menuliskannya dalam bab besar berjudul “Bābū Bayānī Mā Yubāḥu Min Al-Ghībah” (Bab Penjelasan Tentang Ghibah yang Diperbolehkan), sebagai berikut:
- Menuntut keadilan; Ghibah diperbolehkan jika digunakan untuk menuntut keadilan, seperti mengadu kepada pihak yang berwenang tentang ketidakadilan yang terjadi pada diri kita.
- Mencegah kemungkaran; Mengungkapkan perbuatan buruk seseorang kepada orang yang dapat membantu untuk mencegahnya.
- Permohonan fatwa; Saat kita bertanya mengenai hukum suatu tindakan kepada seorang ahli agama, kita boleh menyebutkan nama orang yang bersangkutan untuk mendapatkan jawaban yang tepat.
- Nasihat; Ghibah boleh dilakukan jika tujuannya untuk memberikan nasihat atau peringatan.
- Perbuatan yang viral di khalayak umum; Jika seseorang sudah melakukan perbuatan buruk serta viral, kita boleh menyebutkan perbuatan tersebut, asalkan tujuannya bukan untuk merendahkan.
- Pengenalan orang; Menyebutkan ciri khas seseorang, seperti julukan atau nama yang digunakan untuk mengenali orang tersebut, diperbolehkan asal tidak merendahkan.
Dengan demikian, konten podcast yang membahas isu kontroversial dan di dalamnya membicarakan orang lain, namun dengan tujuan dan syarat-syarat yang telah disebutkan ini, dapat dikategorikan sebagai ghibah yang diperbolehkan.
Sejauh ini, mayoritas konten podcast di YouTube memenuhi syarat-syarat tersebut, terutama podcast Close the Door, karena dalam beberapa episode, Deddy Corbuzier sebagai host membahas isu-isu yang berhubungan dengan tokoh atau peristiwa tertentu dengan tujuan untuk memberikan perspektif yang lebih luas, memperbaiki pemahaman, atau mengkritik secara konstruktif.
Dengan begitu, meskipun ada pembicaraan tentang orang lain, tujuannya bukan untuk merendahkan atau menyebarkan keburukan, melainkan untuk memberi pelajaran atau masukan yang bermanfaat bagi pendengar.
Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun ghibah bisa diperbolehkan dalam konteks tertentu, setiap pembahasan tentang orang lain harus tetap menjaga adab dan niat yang baik, serta tidak melampaui batas yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik seseorang. Wallahu a’lam bish shawab. Cetak PDF Ahmad Yaafi Kholilurrohman Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma’had Aly Situbondo, Jawa Timur
*Artikel ini telah tayang di Arina.Id. Jika ingin baca aslinya, klik tautan ini: https://arina.id/syariah/ar-QUUfg/benarkah-podcast-seperti-close-the-door-termasuk-ghibah-










