Catatan Perkuliahan Agama, Seksusalitas dan Gender Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Analisis Ketidak Adilan Gender

Jalanhijrah.com-Setiap pasangan suami istri mempunyai harapan yang sama saat diawal mereka akanmelaksanakan ritual sakral pernikahan, yaitu memiliki keluarga yang mawaddah, warohmah dansakinah. Sebagaimana yang sering diucapkan kerabat, teman, sanak dan family mereka sebagaibentuk doa-doa saat menghadiri pernikahan atau pasca pernikahan. Namun tidak semua merekapasangan suami istri, mendapat karunia doa-doa tersebutatau ya memang belum saja artinyaada saja yang menjadi pemicu sehingga dalam keluarga mereka terjadi konflik katakanlah, bahkan dapat terjadi dari hal-hal atau permasalahan yang sepele.

Konflik-konflik dalam kehidupan rumah tangga ini yang kita sebut sebagai kekerasandalam rumah tangga (KDRT), meskipun skala konflik memang berbeda-beda dari segiintensitasnya. Konflik yang mungkin hanya sebatas perbedaan pendapat atau soal cocok tidakcocok, suka tidak suka dengan suatu hal, mungkin itu sudah biasa dan bisa diselesaikan denganmusyawarah dengan kepala dingin. Namun dewasa ini istilahkonflikdalam kehidupanberumah tangga selalu yang berkonotasi pada kekerasan, bahkan kekerasan dalam konteks iniseringnya dilakukan oleh sang suami, meskipun sebenarnya ada juga yang pelaku kekerasnnyaadalah sang isteri, akan tetapi itu jarang sekali ditemui.

Bentuk kekerasan dalam rumah tanggapun bentuknya tentu berbeda-beda, ada yang mengalami kekerasan dalam bentuk verbal, psikologis, seksual, sosial bahkan kekerasan yang bentuknya fisik, misalnya menampar, memukul, menendang dan bentuk tindakan yang serupalainnya. Dalam kitab klasik Uqudulujain karangan Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi al Bantani al-Jawi disebutkan bahwa perlakuan menampar wajah seorang isteri termasuk padapredikat tertinggi dalam kekerasan rumah tangga, makanya hal itu harus benar-benar dihindarioleh seorang suami, sebagai bentuk menghormati hak seorang istri yang tidak boleh disakiti.

Baca Juga  Bayang-bayang Taliban di Indonesia

Jika kasusnya selalu seperti itu, akhirnya apa yang menjadi tujuan awal berumah tangga, yaitu terbangunnya keluarga yang dipenuhi dengan kasih dan sayang serta ketentraman (sakinah) hanya menjadi angan dan terkikis oleh konflik yang sering terjadi dalam rumah tangga itu tadi. Padahal itu juga yang islam tegaskan, bahwa tujuan berumah tangga adalah terciptanya kasih dansayang seerta ketentraman.

Lalu bagaimana perspektif undang-undang berkaitan dengan kekerasan dalam rumahtangga? Jika berdasarkan Undang-undnag No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasandalam rumah tangga  pasal 1 adalah bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiapperbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang mengakibatkan penderitaan baik secarafisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk juga ancaman untukmelakukan perbuatan pemaksaan, perampasan kebebasan secara melanggar hukum pada lingkuprumah tangga. Seperti itulah kiranya perspektif undang-undang.

Istri atau perempuan sering kali menjadi objek dari kekerasan yang empat model tadi, fisikseperti memukul, menampar, menendang dan lain-lain. Psikologis seperti perselingkuhankemudian terakhir seksual yaitu seperti halnya pelecehan seksual. Sudah sering kita baca dan kitajumpai dalam jurnal atau artikel ilmiah, kalau-kalau kekerasan dalam rumah tangga ini terjadiakibat budaya patriarkhi yang mengakar. Menurut Nur Rofiah (2017) Budaya Patriarkhimerupakan cara pandang yang menempatkan laki-laki sebagai pusat kehidupan, sehinggamendudukkan laki-laki dalam posisi yang lebih tinggi daripada perempuan. Artinya jelaspatriarkhi ini menciptakan ketidak adilan gender atau diskriminasi atas penyikapan yang berbedaterhadap laki-laki dan perempuan.

Baca Juga  Dinamika Bedug di Indonesia dari Bedugisasi, Debedugisasi hingga Speakerisasi

Masalah ketidak adilan gender yang berangkat dari budaya patriarkhi ini selain berpotensipada empat model kekerasan yang sudah disebutkan di atas, ia juga berpotensi menomor duakankeputusan politik perempuan yang itu dianggap hanya sebagai pelengkap saja. Secara tidaklangsung anggapan itu ingin mengatakan kalau-kalau keputusan politik perempuan adalah tidakpenting. Padahal cara pandang seperti itu di era modern sekarang merupakan cara pandang yang kuno, sekarang adalah eranya laki-laki dan perempuan saling bekerjasama, berpartisipasi, tidakhanya pada urusan rumah tangga namun lebih luas lagi pada urusan publik dan politik. Perempuan berhak atas dirinya untuk tampil pada ruang-ruang publik, mengembangkan diri sertabermasyarakat.

Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdikepada-Ku” (QS. Al-Zariyat: 56)

Menurut Sarifa Suhra (2013) dalam kapasitas manusia sebagai hamba, tidak ada perbedaanantara laki-laki dan perempuan, siapapun diantara keduanya yang beramal ibadah lebih banyakmaka dialah yang mendapat pahala yang lebih juga tanpa harus melihat apa jenis kelaminnya. Keduanya memiliki potensi serta peluang yang sama untuk mencapai predikat hamba ideal.

Referensi:

 

Rofiah, N. (2017). Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Islam. jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya, 31-44.

Suhra, S. (2013). Kesetaraan Gender dalam Perspektif Al-Qur’an dan Implikasinya Terhadap Hukum Islam. Jurnal Al-Ulum, 373-394.

Baca Juga  Perlunya Bimbingan dan Konseling Perkawinan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *