Jalanhijrah.com-Badan Waqaf Al-Qur’an (BWA) merupakan salah Lembaga waqaf yang didirikan oleh Heru Binawan pada 2005 silam. Dilansir dari situsnya, BWA ini memiliki visi-misi yang sangat mulia, yakni menjadikan Wakaf sebagai gaya hidup Muslim serta menjadi Lembaga filantropi wakaf profesional, yang terdepan dan syar’i.
Tidak banyak informasi yang bisa disajikan dari lembaga filantropi ini, akan tetapi jika dilihat dari situsnya, kegiatan yang dilakukan sangat kreatif dan menarik masyarakat kelas menengah atas. Praktis, dengan kemasan donasi yang menjangkau seluruh kalangan. Lalu, apa yang bermasalah dari Lembaga filantropi ini? Jejak foundenrya, Heru Binawan yang perlu diselisik lebih jauh.
Jejak Pemimpin HTI
HTI sudah dibubarkan beberapa tahun silam. Namun, para pemimpin, semangat dan perjuangan menegakkan khilafah seperti yang dicita-citakan oleh HTI tetap berkobar. Demikian pula Heru Binawan. Ia tidak hanya sebagai founder BWA. Namun, ia merupakan mantan petinggi HTI. Dilihat dari jejak digitalnya, sebelum HTI dibubarkan, Heru merupakan salah satu pimpinan HTI yang bersuara lantang untuk menegakkan negara khilafah di Indonesia.
Bagi Heru, sebagai ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia, menganggap bahwa, tidak ada yang aneh ataupun salah apabila orang Islam menginginkan tegaknya khilafah. Hal ini menurutnya sama dengan orang sekuler menginginkan negara sekuler, orang sosialis menginginkan negara sosialis dan orang kapitalis menginginkan negara kapitalis.
Di masa lalu, Heru adalah provokator ulung yang berusaha mati-matian untuk membela tegaknya khilafah di Indonesia. Ia secara tegas menentang pemerintah resmi agar negara Islam bisa berdiri di Indonesia. Pemikiran dan perjuangannya, menjadi pertanyaan besar sampai hari ini, mungkinkah Heru benar-benar membuang cita-citanya untuk menegakkan khilafah setelah HTI dibubarkan? Nyatanya tidak!
Tahun 2021 lalu, sempat ramai fenomena HTI yang menyusup ke TNI-Polri. Hal ini karena, kehadiran Heru Binawan, sebagai pendiri BWA ke markas Pasmar di Sorong disinyalir menjalin kontak-kontak rahasia, ilegal dan non formal dengan TNI-Polri melalui pendekatan keagamaan.
Kabar tersebut mencuat dengan dugaan ada upaya kuat yang dilakukan oleh HTI untuk menjalin dan merekrut internal TNI-Polri melalui pendekatan yang sangat komperehensif, soft dan tidak terlihat. HTI pandai berkamuflase dengan jubah agama dan pendekatan yang secara massif dilakukan. Apabila TNI-Polri sudah disusupi oleh HTI, bagaimana kita memperjuangkan untuk memusnahkan HTI dan antek-anteknya di Indonesia?
Berdasarkan fakta di atas, dapat dipahami bahwa sosok Heru bukanlah tampil sebagai tokoh muslim yang bercita-cita untuk membawa misi Islam dengan mendirikan BWA sebagai salah satu Lembaga yang bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat atau bercita-cita untuk menyalurkan wakaf dengan cara yang unik, kreatif dan modern serta sesuai dengan pola kehidupan masyarakat urban.
Lebih dari pada itu, ada misi besar yang dibawa dari pendirian BWA, yakni membangun kembali power untuk menegakkan khilafah dengan cara yang tidak terlihat, dan sangat lembut. Apakah benar demikian? Wallahu a’lam.
Transaksi melalui simbol agama dengan berkedok kemanusiaan memang sangat sensitif untuk dibicarakan. Tidak hanya itu, Lembaga filantropi seperti BWA ini merupakan salah satu mediator yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat muslim modern karena praktis. Mereka cukup memberikan donasi ke pihak Lembaga tanpa mengetahui secara langsung sang penerima manfaat.
Seperti ACT, Filantropi HTI Harus Dicabut
Setelah ramai di media sosial perihal ACT (Aksi Cepat Tanggap), kabar terbaru yang diumumkan oleh Muhadjir Effendy yakni membekukan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), isu lain yang dibawa oleh ACT ini adalah aliran dana yang masuk kepada organisasi teroris, radikal, dan sejenisnya.
Menanggapi isu terorisme, radikalisme yang menjadi musuh semua agama dan musuh bangsa Indonesia ini, kita bisa melihat ketegasan melalui kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Pemerintah tidak memberi ruang sedikitpun untuk membuka pintu kepada organisasi radikal yang bertentangan dengan falsafah NKRI.
Namun, kasus seperti BWA ini perlu ditelusuri lebih jauh berdasarkan jejak foundernya, yang tidak lain adalah mantan petinggi HTI. Mungkinkah BWA merupakan salah satu reinkarnasi dari HTI? Jika ini benar adanya, selanjutnya hanya menunggu kebijakan pemerintah kepada BWA. Dicabut izinnya atau tidak.
Wallahu A’lam bi ash-Shawab…
Penulis
Muallifah