berjualan di trotoar

Jalanhijrah.com-Seringkali kita melihat pedagang yang berjualan di trotoar jalan umum. Walaupun berjualan disebagian jalan tertentu dilarang oleh Satpol PP namun masih banyak orang yang berjualan di trotoar jalan umum. Lantas bagaimanakah sebenarnya membuka lapak dan berjualan di trotoar jalan umum dalam kajian agama?

Perlu diketahui bahwa trotoar jalan adalah fasilitas umum yang bisa digunakan oleh siapa saja. Lantas bagaimana hukum Islam menyikapi orang yang berjualan di trotoar jalan?. Para ulama telah bersepakat boleh memanfaatkan jalan atau fasilitas umum untuk kebermanfaatan bersama seperti jual-beli.

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الْمَرَافِقَ الْعَامَّةَ مِنَ الشَّوَارِعِ وَالطُّرُقِ وغيرها اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ هَذِهِ الأْشْيَاءَ مِنَ الْمَنَافِعِ الْمُشْتَرَكَةِ بَيْنَ النَّاسِ ، فَهُمْ فِيهَا سَوَاسِيَةٌ ، فَيَجُوزُ الاِنْتِفَاعُ بِهَا لِلْمُرُورِ وَالاِسْتِرَاحَةِ وَالْجُلُوسِ وَالْمُعَامَلَةِ وَالْقِرَاءَةِ وَالدِّرَاسَةِ وَالشُّرْبِ وَالسِّقَايَةِ ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ وُجُوهِ الاِنْتِفَاعِ .وَيُشْتَرَطُ عَدَمُ الإْضْرَارِ ، فَإِذَا تَضَرَّرَ بِهِ النَّاسُ لَمْ يَجُزْ ذَلِكَ بِأَيِّ حَالٍ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya “Para ulama sepakat bahwa kemanfaatan umum adalah seperti jalan raya, perlintasan dan selainnya. Para ulama juga sepakat bahwa perkara-perkara ini adalah kemanfaatan kolektif diantara manusia, maka mereka memiliki hak yang sama. Mereka boleh memanfaatkannya untuk melintas, istirahat, duduk, jual beli, membaca, belajar, minum, menyiram dan selainnya dari bentuk-bentuk pemanfaatan. Disyaratkan tidak adanya sifat membahayakan orang lain. Apabila membahayakan orang lain maka tidak diperbolehkan karena Rasulullah saw bersabda, “Tidak boleh berbahaya dan membahayakan”.(Kementrian Waqaf Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dar Salasil Kuwait: 2005], juz XI, halaman 361).

Baca Juga  Hukum Tidur Sepanjang Hari Saat Puasa Ramadhan, Batalkah Puasanya?

Walaupun berjualan di trotoar jalan diperbolehkan namun para ulama mengharamkan mendirikan toko atau lapak secara permanen di jalan.

ويحرم بناء دكة مطلقا في الشارع، أو في المسجد، ولو انتفى الضرر بها، أو كانت بفناء داره.وإنما حرم ذلك: لأنه قد تزدحم المارة، فيعطلون بذلك، لشغل المكان به، ولأنه إذا طالت المدة: أشبه موضعه الأملاك، وانقطع عنه أثر استحقاق الطروق

Artinya: “Haram mutlak hukumnya membangun kedai di jalan ataupun di masjid meskipun hal tersebut tidak membahayakan ataupun berada di halaman rumahnya (yang bukan milik pribadi). Adapun keharaman ini karena membuat berdesakan orang yang lewat sehingga melumpuhkan perjalanan mereka karena penuhnya tempat dengan barang-barang tersebut, dan karena hal ini dalam waktu yang lama serupa dengan kepemilikan dan terputusnya aspek kepemilikan hak memanfaatkan jalan (bagi masyarakat umum)”. (Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 1997], juz III, halaman 99).

Dari keterangan ini menjadi jelas bahwa berjualan di trotoar jalan umum diperbolehkan. Dan pedagang hanya boleh menjajakan barangnya dengan lapak yang sederhana yang sifatnya sementara dan tidak membahayakan dan mengganggu pengguna jalan. Pedagang juga diharamkan membangun lapak secara permanen di trotoar jalan umum. Wallahu A’lam Bishowab.

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *