Beginilah Hukum Tidak Membayar Pajak dalam Islam

Jalanhijrah.com-Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu ciri-ciri dari negara maju ialah pada tingginya kesadaran rakyat dalam membayar pajak. Saat ini, tingkat kepatuhan pajak orang Indonesia masih sangat rendah. Lantas, bagaimanakah hukum tidak membayar pajak?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menjelaskan bahwa pajak adalah harta yang wajib dibayarkan menurut undang-undang perpajakan yang berlaku dalam sebuah negara. Pemerintah diperbolehkan untuk menarik pajak dalam rangka membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan negara.

Sebagaimana dalam keterangan kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 271 berikut

, من الحقوق الواجبات شرعا على كل غنى وحده من ملك زيادة على كفاية سنة له ولممونه ستر عورة العارى وما يقى بدنه من مبيح تيمم وإطعام الجائع وفك أسير مسلم وكذا ذمى بتفصيله وعمارة سور بلد وكفاية القائمين بحفظها والقيام بشأن نازلة نزلت بالمسلمين وغير ذلك إن لم تندفع بنحو زكاة ونذر وكفارة ووقف ووصية وسهم المصالح من بيت المال لعدم شىء فيه أو منع متوليه ولو ظلما فإذا قصر الأغنياء عن تلك الحقوق بهذه القيود جاز للسلطان الأخذ منهم عند وجود المقتضى وصرفه فى مصارفه.

Artinya : “Termasuk dari kewajiban kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang kaya yang memiliki harta lebih dari kecukupan waktu satu tahun baginya dan keluarganya, maka dia harus menutupi aurat orang telanjang, memberi makan orang yang kelaparan, membebaskan tawanan muslim dan kafir dzimmi, membangun fasilitas negara dan orang-orang yang bertugas menjaganya, mengurus musibah yang menimpa umat Islam dan selain itu, jika kebutuhan itu tidak terpenuhi dengan adanya zakat, nazar, kafarat, wakaf , wasiat, dan bagian lain dari uang kas negara.

Baca Juga  Bolehkah Menikahi Pacar Orang Lain Dalam Islam?

Jika orang kaya tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya dengan beberapa kriteria yang telah disebutkan, maka pemerintah boleh mengambil dari mereka ketika diperlukan dan menggunakannya untuk kepentingan negara.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa pemerintah diperbolehkan untuk menarik pajak dalam rangka membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan negara. Sehingga, masyarakat yang tidak membayar zakat dihukumi berdosa karena Allah SWT memerintahkan kepada hambanya untuh patuh kepda pemerintah selama hal itu bukan perkara yang diharamkan oleh syariat. Sebagaimana dalam Al-Qur’an dan Hadis berikut,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. (QS. An Nisa’ [4]: 59)

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ إِنَّمَا الطَّاعَةَ فِي الْمَعْرُوْف

Artinya: Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan. (HR. Al-Bukhari).

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa masyarakat yang tidak membayar zakat dihukumi berdosa karena Allah SWT memerintahkan kepada hambanya untuh patuh kepda pemerintah selama hal itu bukan perkara yang diharamkan oleh syariat.

Demikian penjelasan mengeni hukum tidak membayar zakat. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Zainal Abidin Bondowoso

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *