Bagaimana Penyimpangan yang Dilakukan oleh Khilafatul Muslimin?

Jalanhijrah.com–  Setelah ditemukan banyak hal yang tidak sejalan dengan falsafah negara, sejumlah anggota Khilafatul Muslimin dikabarkan kembali berbaiat kepada NKRI. Namun, tentu kita masih belum menerima sepenuhnya dan bertanya-tanya, bisakah baiat tersebut menjadi salah satu penanda bahwa, KM sudah setiap kepada NKRI? Tunggu dulu. Nyatanya, pemerintah banyak menemukan kegiatan-kegiatan organisasi tersebut bertentangan dengan falsafah negara.

Di samping itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan Khilafatul Muslimin belum bukanlah kelompok teroris. Namun, Khilafatul Muslimin dinyatakan sebagai organisasi intoleran.

“Dia (Khilafatul Muslimin) belum dinyatakan sebagai organisasi teroris tapi dia adalah organisasi intoleran. Kenapa intoleran ? Karena tidak mengakui sistem hukum negara kita,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

Sikap  intoleran, berdasarkan kamus KBBI, artinya sikap tidak tenggang rasa. Lebih jauh, kata tersebut disematkan kepada orang yang tidak reflektif. Dalam konteks ini, tidak reflektif ketika melihat kemajemukan bangsa Indonesia. Sehingga yang dilihat hanya satu sisi dari dia saja. Maka menjadi sebuah keniscayaan sikap intoleran memunculkan aksi yang juga intoleran. Seperti halnya, tidak menerima keberadaan orang yang berbeda dengan dirinya, serta mendirikan sesuatu yang dianggapnya benar, meskipun hal itu dilarang.

Khilafatul Muslimin sejauh ini, melakukan banyak sekali penyimpangan, diantaranya: Pertama, mendirikan Lembaga pendidikan yang pada praktiknya, tidak mengakui keberadaan pemerintah resmi, mengajarkan ideologi khilafah pada Lembaga pendidikan tersebut, serta mengakui dengan kesadaran tinggi bahwa, Abdul Qadir Hasan Baraja, adalah khalifah bagi mereka.

Baca Juga  Ibnu al-Jauzi, Ilmu Lebih Manis dari Madu

Bagi KM, makna khilafah tidak merujuk kepada kekuasaan seperti pandangan tentang kekuasaan Islam pada umumnya. Namun, ia memiliki konsep sendiri terkait makna khilafah yang disebarkan dengan banyak sekali produksi konten. Strategi pemberian informasi semacam ini adalah sangat ciamik sekali. Sebab masyarakat justru mulai memahami bahwa, dirinya berada di jalan yang benar, karena tidak bertentangan dengan negara. Jika kita lihat berita-berita yang menyajikan anggota KM, pasti tidak akan mengakui bahwa dirinya bertentangan dengan Pancasila.

Justu, strategi yang dilakukan oleh KM ini, adalah ancaman yang sangat berbahaya karena dianggap strategi teror yang lembut, tanpa kekerasan seperti yang dilakukan oleh para teroris. Apabila KM terus dibiarkan, maka akan semakin banyak pengikutnya, yang mengaku tetap Pancasila, namun, tidak sadar bahwa sudah menyimpang.

Di satu sisi, kelompok khilafah yang lain, seperti halnya eks. HTI yang masih semangat memperjuangkan khilafah untuk tegak di Indonesia, mengkritik KM karena mendirikan khilafah tanpa negara. Bagi mereka, apa yang dilakukan oleh KM, justru adalah kesesatan. Sebab seharusnya, sistem pemerintah khilafah harus ada negara yang menjadi kekuasaan. Perjuangan KM bagi eks HTI tidaklah menunjukkan perjuangan Islam kaffah. Mereka hanya berdiri dengan tidak membawa misi Islam, melainkan membawa misi organisasi.

Melalui kasus ini, kita memahami ada banyak sekali pemikiran tentang sistem khilafah yang pada implementasinya, masing-masing organisasi memiliki tujuan dan ideologi yang berbeda untuk mendirikan negara khilafah. Namun, sebagian besar mengacu kepada kitab Nizhamul Hukmi fi Al-Islam, karya Syekh Abdul Qadim Zallum.

Baca Juga  Masuk Bulan Rajab, Ini Doa Yang Dibaca Rasulullah

Kedua, berdasarkan hasil inverstigasi, produksi konten youtube, majalah dan selebaran yang dibagikan kepada masyarakat, dipastikan berisi konten bohong, yang tidak memuat informasi secara benar.

Semua organisasi yang ada di Indonesia, wajib taat pancasila

Kegiatan organisasi KM, harus kita akui menyimpang dari falsafah bangsa Indonesia. Maka dengan menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja, founder dari organisasi yang memiliki ghirah Islam yang tinggi, perlu diatur dan ditindak tegas agar menjadi pelajaran kepada yang lain bahwa, sebagus apapun organisasi, apabila menyimpang dari nilai- nilai bangsa Indonesia, tidak menemukan tempat untuk eksis.

Namun, kebijakan pemerintah atas organisasi KM pelu dilakukan kebijakan yang berlanjut. Sebab ketiadaan organisasi, bukan menjadi salah satu-satunya acuan bahwa organisasi tersebut benar-benar mati. Sebab ranah ideologi, terletak dalam pemikiran. Jika seseorang dalam pikirannya sudah tidak menemukan kebenaran dalam Pancasila, mau dihukum mati-pun, tetap tidak bisa ia berbaiat kepada Pancasila, atau bisa saja mengatakan berbaiat, tapi itu hanya gimmick supaya menghindari dari ketetapan hukum yang sudah diberlakukan. Wallahu a’lam

Penulis: MuallifaHMahasiswi Magister Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Bisa disapa melalui instagram @muallifah_ifa

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *