Jalanhijrah.com – Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tubuh seseorang diharuskan dalam kondisi sehat dan prima agar dapat melakukan puasa hingga usai. Karena, orang yang sakit keras dalam syariat mendapatkan keringanan untuk membatalkan puasanya dan berkewajiban untuk menqadhanya di kemudian hari.
Namun, terdapat sebagian orang sakit yang tetap bersikukuh untuk melakukan puasa dan menyuntikkan obat ataupun dipasangi selang infus sebab penyakit atau prosedur medis tertentu. Lalu apakah tindakan demikian dapat membatalkan puasa? Pasalnya, terdapat cairan yang masuk ke dalam tubuh.
Sebelum beranjak pada hukum fiqih, perlu diketahui terlebih dahulu perbedaan antara alat suntik dan infus. Kebanyakan, suntik berisi cairan obat-obatan. Adapun infus merupakan metode pemberian obat atau cairan nutrisi yang berfungsi untuk menggantikan cairan atau zat makanan dari tubuh melalui pembuluh darah vena.
Perbedaan kandungan zat itu membuat efek penggunaan suntik dan infus menjadi berbeda. Setelah diinfus tubuh seseorang cenderung terasa segar dan tidak merasa lapar meski juga tidak kenyang. Sedangkan, penggunaan injeksi atau suntik adalah murni sebagai obat untuk menyembuhkan penyakit bukan sebagai nutrisi pengganti zat makanan dan minuman.
Menilik ketetapan fiqih, hukum melakukan suntik saat puasa hukumnya diperbolehkan jika dalam kondisi darurat. Akan tetapi, mengenai batal dan tidaknya puasa terjadi tarik ulur pendapat di kalangan ulama. Menurut pendapat pertama, hukumnya membatalkan puasa secara mutlak sebab apa yang dimasukkan ke dalam tubuh akan sampai ke dalam perut. Menurut pendapat kedua, hukumnya tidak membatalkan puasa secara mutlak, sebab sampainya perkara tersebut tidak melalui lubang tubuh yang terbuka.
Sementara itu, menurut pendapat ashah hukumnya diperinci: Jika sesuatu yang dimasukkan ke dalam tubuh itu masuk dalam kategori nutrisi penyuplai makanan (pengganti makanan) atau bukan nutrisi namun masuknya melalui urat nadi atau otot yang terbuka dan mengarah ke dalam perut maka hukumnya dapat membatalkan puasa. Jika tidak demikian, maka hukumnya tidak membatalkan puasa. Pendapat ini terangkum dalam catatan yang ditulis oleh Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff:
حُكْمُ الْإِبْرَةِ: تَجُوْزُ لِلضَّرُوْرَةِ، وَلَكِنْ اخْتَلَفُوْا فِي إِبْطَالِهَا لِلصَّوْمِ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ أَقُوْلُ: (1) فَفِي قَوْلٍ: إِنَّهَا تُبْطِلُ مُطْلَقًا؛ لِأَنَّهَا وَصَلَتْ إِلَى الْجَوْفِ. (2) وَفِي قَوْلٍ: إِنَّهَا لَا تُبْطِلُ مُطْلَقًا؛ لِأَنَّهَا وَصَلَتْ إِلَى الْجَوْفِ مِنْ غَيْرِ مَنْفَذٍ مَفْتُوْحٍ. (3) وَقَوْلٌ فِيْهِ تَفْصِيْلٌ وَهُوَ الْأَصَحُّ إِذَا كَانَتْ مَغْذِيَةً فَتُبْطِلُ الصَّوْمَ وَإِذَا كَانَتْ غَيْرَ مَغْذِيَةٍ فَنَنْظُرُ إِذَا كَانَتْ فِي الْعُرُوْقِ الْمَجُوْفَةِ وَهِيَ الْأَوْرَدَةُ فَتُبْطِلُ، وَإِذَا كَانَ فيِ الْعَضَلِ وَهِيَ الْعُرُوْقُ غَيْرِ الْمَجُوْفَةِ فَلَا تُبْطِلُ
Artinya: “Hukum suntik diperbolehkan karena kondisi darurat, akan tetapi ulama berselisih pendapat dalam membatalkan puasa karenanya dalam tiga pendapat: Pertama, suntik membatalkan puasa secara mutlak, sebab dapat sampai ke perut. Kedua, tidak membatalkan secara mutlak sebab sampainya ke perut tidak melalui jalur lubang yang terbuka. Ketiga, pendapat dimana di dalamnya terdapat perincian, pendapat ini merupakan ashah yakni: Jika hal tersebut (menancapkan jarum) bersifat menguatkan atau memberi asupan maka dapat membatalkan puasa, sedangkan apabila tidak demikian, maka dilihat jika jarum itu ditancapkan di otot yang terbuka (urat nadi) maka dapat membatalkan, sedangkan jika di otot yang tidak terbuka, maka tidak membatalkan.” (Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff, At-Taqrirat As-Sadidah Fi Al-Masail Al-Mufidah [Tarim: Dar Al-Ulum Al-Islamiyyah], h. 452)
Kendati demikian, Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri (wafat 1422 H) dalam kitabnya mengutip pernyataan sebagian ulama bahwasanya penggunaan suntik semacam ini tidak masuk melalui jalur yang semestinya sehingga perkara tersebut tidak sampai membatalkan puasa:
أَمَّا حُكْمُ اْلإِبْرَةِ قَالُوْا إِنَّ اْلإِبْرَةَ الَّتِي يُحْقَنُ بِهَا اْلمَرِيْضُ تَمُرُّ بِاْلعُرُوْقِ وَتَصِلُ إِلَى اْلجَوْفِ فَتَفْسُدُ اْلصَّوْمَ لَكِنْ قَالَ بَعْضُ اْلعُلَمَاءِ كُلُّ مَا يَدْخُلُ إِلَى اْلجِسْمِ مِنْ مَنْفَذٍ غَيْرِ طَبِيْعِيٍّ فَإِنَّهُ لاَيَبْطُلُ بِهِ اْلصَّوْمُ
Artinya: “Adapun hukum jarum dikatakan bahwa sesungguhnya jarum yang disuntikkan pada orang yang menderita sakit dan melalui otot yang terbuka (urat nadi) serta sampai pada rongga tubuh maka puasanya batal. Akan tetapi, sebagian ulama menyatakan bahwa setiap perkara yang masuk tubuh dari jalur yang tidak normal maka hal tersebut hukumnya tidak membatalkan puasa.” (Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Syarh Al-Yaqut An-Nafis Fi Madzhab Ibn Idris [Jeddah: Dar Al-Minhaj], h. 307)
Sejumlah penjelasan ini mengantarkan pada kesimpulan bahwa penggunaan jarum suntik saat menjalankan ibadah puasa hukumnya tidak membatalkan, karena sampainya perkara tersebut tidak melalui jalur normal dari lubang tubuh yang terbuka selama tidak disuntikkan pada bagian otot yang terbuka atau urat nadi. Sedangkan, praktik infus hukumnya dapat membatalkan puasa sebab bersifat menguatkan atau memberikan asupan nutrisi terhadap tubuh.






