Jalanhijrah.com – Pada tahun 1953 di Havana, Kuba, Fidel Castro bersama sekelompok pemberontak mencoba melakukan kudeta terhadap pemerintahan diktator Fulgencio Batista. Namun, upaya kudeta tersebut gagal dan Castro ditangkap. Setelah diadil dan dipenjarakan, Castro berhasil melarikan diri dari penjara dan pergi ke Meksiko untuk meminta perlindungan.
Di negara bekas jajahan Spanyol itu, Castro melanjutkan aktivitas perjuangan melalui gerakan revolusioner dan mendapatkan dukungan dari banyak orang, termasuk Che Guevara. Setelah kembali ke Kuba, Castro berhasil merebut kekuasaan dan mendirikan rezim baru yang berkuasa selama puluhan tahun.
Julian Assange, juranalis investigasi dan pendiri situs web Wikileaks, juga melakukan hal yang sama; meminta perlindungan keselamatan di Kedutaan Besar Ekuador di London setelah merasa khawatir akan diekstradisi ke Swedia atas tuduhan pelanggaran seksual.
Assange tinggal di Kedutaan Besar Ekuador selama hampir tujuh tahun sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak berwenang Inggris pada April 2019 setelah Ekuador mencabut status suaka politiknya. Sejak saat itu, ia terlibat dalam perlawanan hukum mengenai ekstradisi ke Amerika Serikat atas tuduhan mengungkapkan dokumen-dokumen rahasia pemerintah AS melalui Wikileaks. Kasus ini memunculkan banyak perdebatan tentang kebebasan pers, kebebasan informasi, dan hak suaka politik.
Castro maupun Assange adalah contoh kecil dari sekian banyak pihak yang meminta hak perlindungan terhadap otoritas di luar yuridis negaranya. Hak suaka (kadang disebut suaka politik) merupakan konsep yuridis kuno dimana orang yang teraniaya di negeri sendiri bisa meminta perlindungan dari otoritas berdaulat lain, dalam hal ini adalah negara asing, termasuk di Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 28 Undang-undang HAM No.39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.”
Namun tahukah anda, hak suaka dalam tradisi Islam merupakan produk masyarakat jahiliyah (pra-Islam) yang kemudian mendapat legalitas dalam Al-Qur’an. Sebelum Islam hadir, suaka sudah menjadi tradisi masyarakat yang memiliki semangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Islam tradisi ini dikenal dengan al-jiwar. Jawwad ‘Ali, guru besar sejarah Islam, dalam karyanya al-Mufassal fi Tarikhil Arab Qablal Islam mencatat hak suaka pada masa Arab Jahiliyah sebagai tradisi yang luhur. Ia menyebutkan,
وَلِلْجِوَارِ حُرْمَةٌ كَبِيْرَةٌ عِنْدَ الجَاهِلِيِّيْنَ, فَإِذَا اسْتَجَارَ شَخْصٌ بِشَخْصٍ آخَرَ, وَقَبِلَ ذَلِكَ الشَّخْصُ أَنْ يَجْعَلَهُ جَارًا وَمُسْتَجِيْرًا بِهِ، وَجَبَتْ عَلَيْهِ حِمَايَتُهُ، وَحَقَّ عَلَى الْمُجَارِ الدِّفَاعُ عَنْ مُجِيْرِهِ، وَالذَّبُّ عَنْهُ، وَإِلَّا عُدَّ نَاقِضًا لِلْعَهْدِ، نَاكِثًا لِلْوَعْدِ، مُخَالِفًا لِحَقِّ الْجِوَارِ
Artinya, “Hak suaka merupakan tradisi luhur pada masa jahiliyah. Jika seseorang meminta suaka kepada orang lain, kemudian telah terjadi kesepakatan antara keduanya, maka si pemberi suaka wajib memberi perlindungan yang sudah menjadi hak peminta suaka. Jika tidak maka ia telah dianggap mengkhianati janji dan melanggar aturan hak suaka.” (Jawwad ‘Ali, 1968: vol. IV, h. 361).
Membaca paparan Jawwad ‘Ali di atas, tampak bahwa hak suaka tidak saja menjadi tradisi masyarakat Arab Jahiliyah yang mengakar, tetapi sudah mewujud sebagai sebuah konstitusi yang wajib dipatuhi semua warga saat itu. Semangat kebijakan ini adalah menjunjung tinggi keselamatan jiwa manusia yang dalam Islam (maqāshidusy syarī’ah) masuk dalam kategori ḥifdzun nafs (menjamain hak hidup).
Legalitas Al-Qur’an
Tidak tepat jika kita menafsiri label “jahiliyah” pada masyarakat Arab pra Islam sebagai sebuah kebodohan dalam berbagai aspek. Nyatanya sebelum Islam datang bangsa Arab sudah dikenal sebagai negara yang berperadaban dan memiliki sejumlah nilai moral luhur.
Banyaknya penyair andal yang lahir pada masa pra Islam menunjukkan peradaban bangsa Arab jahiliyah sudah maju. Selain itu, mereka juga memiliki sejumlah tradisi moral luhur yang kemudian mendapat legalitas dari ajaran Islam. Salah satunya adalah tradisi hak suaka yang kemudian mendapat legalitas firman Allah swt berikut,
وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُوْرًاۙ
Artinya, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnusabil, serta hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.” (QS. An-Nisa [4]: 36)
Dalam mengartikan redaksi al-jāril junub, Fakhruddin ar-Razi menafsiri sebagai tetangga yang tidak memiliki ikatan kerabat. Hal ini berbeda dengan al-jāril qurbā yang ia tafsiri sebagai tetangga yang masih ada ikatan kerabat (ar-Razi, 1934, vol. 10, h. 96). Sementara Ibnu Katsir mengutip Ibnu Ishaq menafsiri bahwa yang dimaksud al-jāril junub adalah tetangga sesama Muslim, sedangkan al-jāril qurbā adalah tetangga Nasrani dan Yahudi (non-Muslim). Di sisi lain, menurut Jabir al-Ja’fi al-jāril junub adalah teman perjalanan dan al-jāril qurbā ditafsiri sebagai perempuan (Ibnu Katsir, 2000, vol. 4, h. 33).
Memang, para ulama menafsiri kata al-jāril junub sebagai tetangga dengan bukti mereka banyak mengutip hadits etika bertetangga dalam menafsiri ayat tersebut. Namun bisa juga ditafsiri sebagai orang yang meminta hak suaka, hal ini mengacu pada penjelasan Jawwad ‘Ali dalam al-Mufassal fi Tarikhil Arab Qablal Islam ketika menjelaskan tradisi suaka pada masa jahiliyah mengutip An-Nisa ayat 36.
Jika membaca ayat di atas secara utuh, kita akan memahami betapa Islam sangat menjunjung tinggi hak suaka. Perhatikan, perintah untuk memenuhi hak peminta suaka pada ayat ini dijejerkan dengan seruan untuk bertauhid (menyembah Allah dan menghindari kemusyrikan). Ini menunjukkan Islam begitu mengapresiasi tradisi produk masyarakat jahiliyah yang sarat dengan nilai humanisme tersebut.
Sikap ini menunjukkan Islam memiliki universalitas sosial, artinya dalam berbuat baik tidak memandang status agama. Sebab, dalam aturan hak suaka sendiri tidak pandang bulu status orang yang memintanya (korban).
Prinsip ini secara tegas disampaikan dalam firman Allah swt berikut,
وَاِنْ اَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ اسْتَجَارَكَ فَاَجِرْهُ حَتّٰى يَسْمَعَ كَلٰمَ اللّٰهِ ثُمَّ اَبْلِغْهُ مَأْمَنَهٗ ۗذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُوْنَ
Artinya, “Jika seseorang di antara orang-orang musyrik ada yang meminta pelindungan kepada engkau (Nabi Muhammad), lindungilah dia supaya dapat mendengar firman Allah kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. (Demikian) itu karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 6).
Ibnu Jarir ath-Thabari dalam tafsirnya menjelaskan, ayat di atas menegaskan bahwa umat Muslim harus melindungi orang lain yang meminta pertolongan meskipun dia musyrik, kendati hal itu terjadi di luar asyhurul ḥurum (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab) yang konteks saat itu diperbolehkan untuk memerangi kaum Musyrik (ath-Thabari, 2013: vol. 6, h. 13).
Salah satu bukti eksistensi hak suaka setelah kehadiran agama Islam yang cukup populer adalah kisah saat umat Muslim menghadap raja Habasyah bernama Najasyi untuk meminta perlindungan dari kekejaman Quraisy Makkah. Padahal saat itu Najasyi adalah seorang raja non-Muslim, tapi karena keadilannya Rasulullah memerintahkan umatnya untuk meminta jaminan keamanan dari sang raja. Rasul berseru kepada umatnya,
لَوْ خَرَجْتُمْ إِلَى أَرْضِ الْحَبَشَةِ، فَإِنَّ بِهَا مَلِكًا لَا يُظْلَمُ عِنْدَهُ أَحَدٌ، وَهِيَ أَرْضُ صِدْقٍ، حَتَّى يَجْعَلَ اللَّهُ لَكُمْ فَرَجَا مِمَّا أَنْتُمْ فِيهِ
Artinya, “Kalau kalian pergi ke Habasyah, di sana ada seorang raja yang tidak zalim. Habasyah negeri yang tepat, sampai Allah SWT memberikan jalan keluar bagi kalian dari kondisi yang kalian hadapi saat ini.”
Kisah perlindungan Abu Thalib, paman Rasulullah, kepada keponakannya dalam menyebarkan agama Islam juga menjadi salah satu contoh nyata dari pemberian hak suaka dalam tradisi bangsa Arab yang kemudian dipertahankan oleh Islam. Lebih dari empat puluh tahun Nabi Muhammad berada dalam lindungan Abu Thalib. Bahkan sampai teror dan ancaman pembunuhan yang dialamatkan kepada sang paman tak sedikitpun membuatnya berubah pikiran untuk membela putra Abdullah itu. Padahal ia sendiri non-Muslim.
Pengakuan Islam, bahkan langsung ditegaskan dalam Al-Qur’an, terhadap hak suaka tanpa memandang status agama merupakan wujud univesalitas agama samawi dalam menjamin kenyamanan seluruh umat manusia. Bayangkan, kepada saudara berbeda iman saja kita dituntut untuk saling melindungi apalagi terhadap saudara sesama akidah.






