Beranda / Uncategorized / Ketika Solidaritas Menjadi Perlawanan atas Ketakutan Mengkritik Kekuasaan

Ketika Solidaritas Menjadi Perlawanan atas Ketakutan Mengkritik Kekuasaan

jalanhijrah.com – Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati berpendapat bahwa solidaritas merupakan kunci untuk mengatasi rasa takut masyarakat dalam mengkritik pemerintah, terutama karena sistem hukum yang ada dianggap belum adil dan belum sepenuhnya berpihak pada rakyat.

Ia menilai ketidakadilan dalam hukum membuat banyak warga enggan menyampaikan kritik secara terbuka. Oleh karena itu, Maidina mengajak masyarakat terus memperkuat solidaritas sebagai langkah kolektif untuk melawan ketakutan tersebut.

“Saya ingin mengajak kita semua terus bersolidaritas, agar kita sama-sama menyadari bahwa sistem hukum yang kita miliki saat ini tidak adil. Kita tidak bisa dengan mudah mengkritik pemerintah karena takut, dan satu-satunya cara untuk mengatasi rasa takut itu adalah dengan bersama-sama,” ujar Maidina.

Maidina menyampaikan pernyataan tersebut saat membawakan Orasi Budaya dalam acara Pesta Pinggiran yang berlangsung di Taman Ismail Marzuki, Menteng, Jakarta Pusat, pada Ahad (25/1/2025). Ia menilai bahwa sistem hukum di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan suara rakyat. Maidina menyoroti sejumlah undang-undang yang menurutnya tidak menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan publik. Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak para peserta untuk menunjukkan solidaritas kepada tahanan politik.

“Saat ini terdapat 652 orang yang ditahan dan ditangkap karena pemikiran politiknya atau karena mengkritik pemerintah, namun justru berujung pada penahanan. Dari jumlah itu, 523 orang masih berada di rutan dan menunggu proses hukum,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut terjadi karena kerangka hukum yang tidak adil, sehingga membuka peluang kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik.

Menurut Maidina, situasi tersebut sejalan dengan kritik yang disampaikan Teater Cibetus melalui pertunjukan Lenong Betawi dalam rangkaian Pesta Pinggiran. Pertunjukan itu menggambarkan keresahan masyarakat terhadap ketidakadilan hukum serta ketakutan dalam menyampaikan pendapat.

“Seperti yang tadi terlihat, kita sering mengkritik pemerintah, tetapi mengapa kita merasa takut untuk menyuarakannya? Itu menunjukkan kondisi hukum kita yang buruk. Kita perlu memperbaikinya secara bersama-sama,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa selama ini ia aktif mengadvokasi perubahan hukum, terutama dalam ranah hukum pidana. Menurutnya, upaya itu penting agar masyarakat tidak lagi mudah merasa takut saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Kita takut karena dibayangi kemungkinan ditangkap atau ditahan. Itu merupakan dampak dari masalah hukum di Indonesia. Oleh karena itu, kita membahas isu ini melalui berbagai karya dan pentas budaya, termasuk orasi budaya, agar kita bisa membangun solidaritas. Dengan begitu, kita memiliki ruang yang lebih luas dan masif untuk mengkritik pemerintah,” jelasnya.

Maidina juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga agar ruang kritik tetap terbuka, salah satunya dengan mendukung petisi serta gerakan solidaritas sipil.

“Di tempat seperti ini kita bisa menyampaikan kritik. Kita tadi membahas mengapa MBG masih beroperasi meski banyak laporan kasus keracunan. Mengapa orang-orang yang tidak mampu, seperti saya dan kita semua, belum mendapatkan keadilan. Ruang-ruang seperti itu harus kita kritik agar sistem hukum bisa menjadi lebih baik,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Maidina mengingatkan adanya potensi kriminalisasi masyarakat melalui penerapan KUHP baru. Ia menilai beberapa pasal dalam KUHP baru bisa menimbulkan rasa takut, terutama bagi mereka yang mengkritik pemerintah.

“Kalian pasti pernah dengar bahwa KUHP baru itu menakutkan. Kita bisa dituduh menghina presiden, wakil presiden, atau pemerintah. Itu ada dalam KUHP baru. Jadi kita harus berhati-hati dan memahami batasannya agar tidak terjerat pasal penghinaan presiden dan wakil presiden,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kritik tidak seharusnya dibalas dengan kriminalisasi atau membuat orang takut akan penangkapan. Menurutnya, solidaritas publik menjadi kekuatan penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil.

“Kritik seharusnya bisa disampaikan tanpa harus berujung pada kriminalisasi atau rasa takut ditangkap atau ditahan oleh polisi. Semua itu bisa kita hadapi dengan bersolidaritas, bersama-sama mengawasi seluruh proses penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum,” tegasnya.