Pancasila, Ideologi Transnasional, dan Komitmen Kebangsaan

Jalanhijrah.com- Persoalan yang paling rumit dalam diskursus keislaman saat ini adalah terkait bagaimana menerapkan nilai-nilai ajaran Islam di ruang publik. Khususnya adalah bagaimana Islam berhubungan dengan negara-bangsa (nation-state) Republik Indonesia. Apakah ideologi transnasional menjadi ancaman terbesar di negara ini?

Di satu sisi, semua telah bersepakat untuk tidak menempatkan Islam dalam legal-formal konstruksi negara dengan menempatkan Pancasila sebagai asas. Di sisi lain, adapula kelompok warga negara yang telah terpolarisasi ideologi transnasional sehingga hendak menempatkan Islam sebagai dasar negara.

Dalam sejarah peradaban Islam, sebenarnya belum pernah ada rumusan konkrit bagaimana menempatkan agama Islam dalam konstruksi negara. Tak heran, negara Islam seperti Irak dan Arab Saudi yang ada sekarang memiliki corak pandangan kenegaraan yang sungguh berbeda.

Oleh karenanya, penetapan Islam sebagai ideologi negara menjadi persoalan rumit karena tidak ada rumus baku. Ditambah lagi, luka sejarah masih membekas dalam pikiran umat Islam saat diterapkan konsep khilafah islamiyyah.

Khalifah ketiga dari empat khalifah al-Rasyidun, Usman bin Affan, tewas dibunuh dan jenazahnya tidak diperlakukan dengan hormat dan bahkan harus dikuburkan di kuburan YahudiPara pembunuh Usman, sementara itu, bebas berkeliaran. Umayyah bin Abu Sofyan merebut kekuasaan dari tangan Ali bin Abi Thalib dan mendirikan Dinasti Umayyah.

Pendiri Dinasti Abbasiyah, Abu Al-Abbas As-Saffah atau “Si Penjagal” mengundang 90 anggota keluarga Umayah makan malam dan menyiksa sebelum membunuh mereka. Yazid bin Abdul Malik, khalifah kesembilan dinasti Umayah mempraktikkan kekuasaan yang gemar mengumbar nafsu, memanfaatkan kedudukan puluhan ulama untuk mengeluarkan fatwa yang mengatakan ia tidak akan diadili di hari kiamat dan tidak akan diazab.

Baca Juga  Oleh-oleh dari Ndalem Kiai Hamid Pasuruan

Dari fakta-fakta tersebut, jelaslah bahwa praktik khilafah islamiyyah sebagaimana konsep ideologi transnasional yang berkembang di Indonesia rentan atas penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan serta menyebabkan tragedi berdarah.

Ideologi Transnasional dan NKRI

Di Indonesia, banyak ragam paham keislaman, baik yang dipengaruhi oleh sistem ideologi yang bersumber dari ideolognya masing-masing, sistem mazhab fikih, maupun bentuk manhaj yang lain menyebabkan terbentuknya berbagai ormas Islam yang antara satu dengan yang lainnya memiliki manhaj berpikir yang berbeda.

Walaupun merujuk dari sumber hukum yang sama, Al-Qur’an dan hadis, namun terkadang masih terdapat berbagai hal yang berbeda terkait pemahaman masing-masing, di mana perbedaan tersebut terjadi akibat pemahaman keislaman yang juga berbeda.

Ironinya, semenjak tren ideologi transnasional merambah Republik Indonesia, banyak perilaku saling menyalahkan dan maraknya narasi kebencian dalam mimbar keagamaan. Orang di luar kelompok mereka dianggap salah, sesat, kafir, dan musyrik.

Sungguh ini bertentangan semangat beragama yang sesuai kondisi faktual NKRI–dipenuhi ragam kebinekaan: suku, bahasa, tradisi, budaya, dan agama. Maka itu, penerapan ideologi transnasional tersebut jelas minim maslahat dan berpotensi menimbulkan perpecahan.

Parahnya, Survei Alvara Research Center pada 2018 menemukan sebagian kalangan milenial atau generasi kelahiran akhir 1980-an dan awal 1990-an menyetujui konsep khilafah sebagai bentuk negara. da 17,8 persen mahasiswa dan 18,4 persen pelajar yang setuju khilafah sebagai bentuk negara ideal.

Baca Juga  Sosok Thahjo Kumolo; Negarawan Anti Radikalisme

Strategi dan Komitmen Bersama

Salah satu jalan keluar yang ideal, strategis, dan rasional adalah rekonstruksi nilai-nilai kebangsaan dalam bingkai besar ke-Indonesiaan. Untuk itu dalam konteks revitalisasi terhadap komitmen kebangsaan, kesadaran bersama perlu digugah kembali. Bahwa eksistensi suatu bangsa/negara sesungguhnya ada karena kesepakatan, komitmen dan tujuan hidup bersama.

Proses pemanduan ini, terutama dilakukan oleh segenap warga masyarakat melalui kontrol dan masukan kritis dan cerdas dalam rangka ‘menyelamatkan’ krisis kepercayaan terhadap ideologi Pancasila di era kekinian. Disadari bersama bahwa Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, telah dikepung ideologi-ideologi lain.

Kehadiran ideologi-ideologi lain di era kekinian tersebut, selain mengakibatkan degradasi nilai-nilai Pancasila, semangat dan wawasan kebangsaan yang berakibat mengendorkan komitmen kebangsaan. Selain itu juga dapat melahirkan konflik horisontal maupun vertikal sebagaimana yang pernah dialami Bangsa Indonesia.

Di sinilah perlunya membangun komitmen kebangsaan dengan menggerakkan moral/kolektif nasional. Penyadaran kembali terhadap segala tantangan bangsa dan penegasan kembali Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara (Hendro Muhaimin, 2016).

Perlu diingat, bahwa domain Pancasila dan NKRI adalah rakyat Indonesia. Yang perlu diperhatikan dan ditekankan adalah bagaimana rakyat atau warga negara yang di dalamnya ada individu, kelompok, golongan atau yang lain dapat berinteraksi dengan baik dengan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila meskipun hidup dalam struktur kebinekaan yang kompleks. Wallahu a’lam.

Penulis

Baca Juga  Abdullah bin Katsir, Guru para Pembaca Al-Qur’an

Muhammad Sholihul Wafi

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *