Home / Mujadalah / Membaca HTI sebagai Anak Tangga Menuju Terorisme

Membaca HTI sebagai Anak Tangga Menuju Terorisme

Belum lama ini, publik kembali dihebohkan oleh tertangkapnya empat ekstremis asal Uzbekistan yang terkait dengan kelompok Katiba Tawhid Wal Jihad (KTJ), afiliasi Al-Qaeda. Berdasarkan keterangan Kepala Biro Penerangan Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kelompok ini terbukti aktif menggalang dana dan berusaha merekrut anggota baru di Indonesia yang memiliki pandangan sejalanisme semacam ini berpotensi menghalalkan kekerasan sebagai metode utama, terutama jika bercampur dengan ideologi yang menyempitkan pandangan agama.

Brigjen Ahmad Nurwakhid, Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), mengonfirmasi bahwa sebagian besar tersangka teroris yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri memiliki latar belakang ideologi Wahabi-Salafi yang bersifat jihadis. Meskipun tidak semua penganut paham puritan semacam ini terlibat dalam tindak teror, ajaran yang berpotensi mendukung tindakan anarkis tetap harus diwaspadai .

Pandaiperkuat oleh testimoni Rosnazizi, seorang mantan teroris yang mengaku terpapar ideologi radikal saat menjadi mahasiswa di IAIN Pontianak. Dia memulai perjalanan spiritualnya dengan mencari “kebenaran” yang pada akhirnya mengantarkannya pada jejaring media sosial yang mengajarkan jihad dan menolak unsur-unsur budaya lokal seperti tahlilan dan ziarah kubur. Proses radikalisasi Rosnazizi menegaskan bahwa kelompok ekstremis kerap memanfaatkan konsep-konsep bid’ah dan thaghut untuk menciptakan persepsi hitam-putih, intoleransi, dan keinginan menggulingkan pemerintahan yang tidak sepaham.

Dalam beberapa kasus, fase pertama radikalisasi dimulai dari wacana agama yang seakan murni namun sebenarnya bersifat politis dan intoleran, seperti yang diterapkan dalam doktrin HTI. Sebagai contoh, HTI dan ideologinya yang berakar pada pemikiran Taqiyuddin An-Nabhani secara tegas menolak demokrasi, nasionalisme, dan konsep negara yang tidak menerapkan hukum Islam. Dalam pandangan HTI, Indonesia adalah “darul kufur” karena dianggap tidak sesuai dengan definisi “negara Islam” yang mereka anut. Pernyataan seperti ini tertuang dalam kitab An-Nabhani dan Abdul Qadim Zallum yang menganggap demokrasi sebagai sistem kufur buatan Barat yang tidak memiliki keterkaitan apapun dengan Islam .

Buku “Syakhsiyah IslamiI” karya An-Nabhani juga menyatakan bahwa negeri-negeri Islam saat ini, termasuk Indonesia, adalah negeri kufur. Di sini terlihat upaya untuk mendorong pengikut HTI agar memandang negara dengan kacamata kafir, yang pada gilirannya mendorong alienasi dan bahkan pembenaran terhadap upaya mengganti pemerintahan yang sah .

Bahkan, HTI menolak nasionalisme a menggantikannya dengan ikatan berbasis khilafah global yang mereka cita-citakan. Nasionalisme bagi HTI hanyalah emosi temporer yang muncul ketika ada ancaman. Dengan demikian, HTI mengarahkan anggotanya untuk bersikap apatis terhadap nasionalisme yang menjadi pilar NKRI. Hal ini dikritik oleh Ainur Rofiq Al-Amin, yang menunjukkan bahwa penolakan HTI terhadap nasionalisme hanya berbasis interpretasi naif yang tidak memahami realitas sejarah dan keunikan Indonesia .

HTI dan Jejak Pengaruhnya dalam Terorisaan yang sering muncul adalah, “Apakah ada anggota HTI yang benar-benar menjadi teroris?” Salah satu contoh adalah Bahrun Naim, yang beralih dari aktivis HTI menjadi otak serangan terorisme di Indonesia. Naim dan beberapa rekannya dalam Gema Pembebasan, organisasi mahasiswa berafiliasi HTI, membuktikan bagaimana doktrin HTI dapat menjadi pintu masuk menuju ekstremisme.

Mantan napi terorisme Sofyan Tsauri mengungkapkan bahwim merekrut anggotanya dan meminta mereka bekerja sama dengan kelompok radikal, termasuk menerima bantuan dari ekstremis luar negeri.

Dari kasus ini, dapat disimpulkan bahwa HTI, melalui agenda dan ideologinya, dapat menjadi jenjang awal menuju terorisme. Konstruksi pemikiran yang mengalienasi dan mengkafirkan negara, pemerintahan, dan masyarakat luas, memberikan landasan yang memungkinkan munculnya tindakan ekstrem. Dalam konteks ini, BNPT, Densus 88, dan organisasi keagamaan seperti MUI memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya ideologi HTI dan sejenisnya.

Pencegahan terhadap infiltrasi ideologi radikal, terutama dari HTI, harus dilakukan dengan strategi yang menyeluruh. Ini termasuk kontra-narasi di media sosial, pelatihan moderasi beragama, dan program deradikalisasi yang dikemas secara intensif dan tepat sasaran. Selain itu, penguatan literasi agama dengan panduan para ulama dan cendekiawan moderat sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam retorika yang menyesatkan.

Perlu ada rekonstruksi dan pengembangan narasi Islam yang damai dan inklusif sebagai penangkal utama radikalisme. Penegasan ini menunjukkan bahwa moderasi agama, pemahaman akan konteks lokal, dan penerimaan terhadap sistem yang telah ada seperti NKRI, adalah kunci utama untuk menjaga persatuan bangsa.