Home / Live / Kebijakan Penerapan Pajak Umar bin Abdul Aziz yang Bikin Rakyat Senang

Kebijakan Penerapan Pajak Umar bin Abdul Aziz yang Bikin Rakyat Senang

Umar bin Abdul Aziz memimpin dalam waktu singkat. Tak lebih dari tiga tahun (717-720), tepatnya hanya berlangsung selama dua tahun lebih sembilan bulan. Ia naik tahta kekhalifahan Dinasti Umayah menggantikan Sulaiman bin Abdul Malik. Sebelumnya, ia menjabat Gubernur Madinah.

Umar bin Abdul Aziz adalah khalifah Bani Umayah yang adil dan bijaksana dalam menjalankan roda pemerintahan. Salah satu kebijakan yang paling signifikan dan mencerminkan keadilan pemerintahannya adalah tentang jizyah, atau pajak yang dikenakan kepada non-Muslim (Ahlu Zimmah) yang tinggal di wilayah kekuasaan Islam sebagai imbalan atas perlindungan dan pelayanan dari negara.

Dalam praktiknya, kebijakan pajak ini diatur dengan ketat berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam, yang menekankan kesejahteraan semua pihak, baik Muslim maupun non-Muslim.

Iftikar al-Bandari dalam Nukbah Tawthin al-Hiksus menjelaskan, selama periode pemerintahan Bani Umayyah sebelum Umar bin Abdul Aziz, terjadi penyimpangan dalam penerapan kebijakan pajak jizyah. Beberapa pejabat memaksa para mualaf untuk tetap membayar jizyah meskipun mereka telah memeluk Islam. Padahal, aturan seharusnya hanya dibebankan kepada kepada non-Muslim. Kebijakan demikian diterapkan oleh Hajjah bin Yusuf, Gubernur Irak yang menjabat pada masa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan, Khalifah ke-5 Dinasti Umayyah.

Alasan di balik kebijakan ini adalah adanya kecurigaan bahwa banyak orang berpindah agama hanya untuk menghindari kewajiban membayar jizyah. Kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpuasan yang mendalam di kalangan rakyat dan menurunkan tingkat kepercayaan mereka terhadap pemerintahan. (al-Bandari, 2020, h. 225)

Ketika Umar bin Abdul Aziz naik takhta, ia segera mengoreksi praktik yang tidak adil tersebut. Umar memutuskan untuk menghentikan pengenaan jizyah kepada orang-orang yang telah masuk Islam dengan alasan jizyah hanya diperuntukkan bagi non-Muslim, sementara seorang Muslim diwajibkan membayar zakat sebagai gantinya.

Qatb Ibrahim Muhammad dalam As-Siyasah al-Maliyah li Umar bin ‘Abdul Aziz mengutip surat Umar bin Abdul Aziz yang ditujukan untuk Gubernur Kufah Addi bin Artah terkait prinsip pajak jizyah yang berkeadilan:

أما بعد، فإن الله سبحانه وتعالى إنما أمر أن تأخذ الجزية ممن يرغب عن الإسلام واختار الكفر عتيا وخسرانا مبينا. فضع الجزية على من أطاق حملها وخل بينهم و بين عمار الأرض. فإن في ذلك صلاحها لمعاش المسلمين وقوة على عدوعم، وانظر من قبلك من أهل الذمة قد كبرت سنه وضعفت قوته وولت عنه الكاسب فاجر عليه من بيت مال المسـلين ما يصلحه، فلو أن رجلا من المسلمين كان له مملوكا كبرت سنه وضعفت قوته وولت عنه الكاسب كان من الحق عليه أن يقوته حتى يفرق بينهما موت أو عتق، وذلك أنه بلغنى أن أمير المؤمنين عمر مر بشيخ من أهل الذمة يسأل أبواب الناس. فقال ما أنصفناك أن كنا أخذنا منك الجزية فى شيبتك ثم ضيعناك في كبرك ثم أجرى عليه من المال ما يصلحه.

Artinya: “Amma ba’du (Adapun setelah itu), sesungguhnya Allah Swt memerintahkan agar jizyah dikenakan kepada mereka yang enggan memeluk Islam dan memilih kekufuran dengan kesombongan dan kerugian yang jelas. Ambillah jizyah dari mereka yang mampu membayar dan biarkan mereka terus mengelola tanah mereka. Hal ini akan memberikan manfaat bagi kesejahteraan hidup umat Islam dan memperkuat mereka dalam menghadapi musuh. Perhatikanlah orang-orang Ahli Zimmah di sekitarmu yang telah lanjut usia, lemah, atau tidak mampu mencari nafkah, berilah mereka bantuan sosial dari Baitul Mal untuk mencukupi kebutuhan mereka (tidak perlu lagi membayar jizyah).”

“Seperti halnya jika seorang Muslim memiliki hamba sahaya yang sudah tua dan lemah, menjadi kewajibannya untuk memberikan makan sampai terjadi perpisahan, entah karena kematian atau pembebasan. Saya mendengar dulu Amirul Mukminin Umar bin Khattab pernah melihat orang tua dari kalangan Ahli Zimmah yang meminta-minta di depan rumah orang. Beliau lalu berkata, ‘Tidak adil bagi kami jika tetap mengambil jizyah darimu di masa tua. Kau tidak perlu lagi membayarnya. Kini kami akan memberikan bantuan dari Baitul Mal untuk mencukupimu.” (Muhammad, 1988, h. 93-94)

Surat Umar bin Abdul Aziz ini menggambarkan kebijakan jizyah yang berkeadilan dengan prinsip pajak hanya dikenakan kepada mereka yang mampu. Kebijakan ini mencerminkan konsep pajak progresif yang mengutamakan kesejahteraan sosial. Individu yang tidak mampu seperti orang lanjut usia atau sakit tidak lagi dibebani jizyah. Selain itu, pemanfaatan Baitul Mal (kas negara) untuk mendukung kebutuhan hidup mereka yang lemah menunjukkan prinsip redistribusi kekayaan yang bertujuan mengurangi ketimpangan sosial. Kebijakan ini tidak hanya menegakkan keadilan bagi umat Islam, tetapi juga untuk menjaga kesejahteraan Ahli Zimmah, mencerminkan politik inklusif dan solidaritas antarwarga negara.

Kepercayaan Rakyat pada Pemerintah

Keputusan Umar bin Abdul Aziz untuk menghapus jizyah bagi mualaf membawa dampak sosial dan ekonomi yang luas. Secara sosial, kebijakan ini menciptakan suasana kepercayaan yang lebih besar antara rakyat dan pemerintah. Non-Muslim yang melihat keadilan Umar menjadi lebih tertarik untuk memeluk Islam, bukan karena paksaan, melainkan karena ketulusan dan keadilan yang mereka saksikan. Para pejabat yang bertugas mengumpulkan jizyah sempat mengeluhkan berkurangnya pendapatan negara akibat banyaknya orang yang masuk Islam. Namun, Umar menanggapi keluhan ini dengan bijaksana. Sebagaimana dikutip Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wan Nihayah, Umar dengan tegas mengatakan:

فإن الله قد بعث محمداً داعياً ولم يبعثه جابياً

Artinya: “Sesungguhnya Allah mengutus Nabi Muhammad sebagai pembawa dakwah, bukan pemungut pajak,” (Ibnu Katsir, 2015, juz 5, h. 201) Selain dampak sosial, kebijakan ini juga berdampak positif secara ekonomi. Umar menetapkan jizyah berdasarkan kemampuan finansial individu. Ia mengklasifikasikan tarif jizyah ke dalam tiga kategori, yaitu untuk orang kaya, menengah, dan miskin. Dengan pendekatan ini, tidak ada pihak yang merasa terbebani secara tidak adil. Petani membayar jizyah dari hasil panen mereka, pedagang dari keuntungan perdagangan, dan pengrajin dari hasil kerajinan mereka.

Selain itu, Umar juga memberikan dispensasi kepada mereka yang tidak mampu membayar jizyah. Bahkan, ia mengalokasikan dana dari baitul mal untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti yang pernah dilakukan oleh Umar bin Khattab sebelumnya. (as-Shallabi, 2021)

Reformasi dalam kebijakan jizyah ini memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas politik dan keamanan negara. Keputusan Umar untuk menghapus jizyah bagi mualaf dan memberlakukan tarif yang adil bagi non-Muslim membantu meredakan ketegangan sosial dan mengurangi potensi pemberontakan. Rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim, merasa pemerintah benar-benar peduli terhadap kebutuhan mereka. Dengan demikian, suasana damai dan harmoni dapat tercipta di seluruh wilayah kekuasaan Islam.

Selain itu, reformasi ini juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara. Meskipun pendapatan dari jizyah berkurang, peningkatan jumlah Muslim yang membayar zakat lebih dari cukup untuk mengimbangi kekurangan tersebut. Zakat yang jumlahnya lebih besar daripada jizyah memberikan sumber pendapatan baru bagi baitul mal. Di sisi lain, penerapan kebijakan ini juga mendorong peningkatan produktivitas ekonomi. Dengan terciptanya rasa aman dan kepercayaan terhadap pemerintah, rakyat lebih bersemangat untuk bekerja dan berinovasi, dan pada akhirnya meningkatkan hasil produksi dan pembangunan ekonomi secara keseluruhan. (as-Shallabi, 2021)

Keberhasilan Umar dalam mengelola kebijakan jizyah tidak terlepas dari prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan pemerintahannya, yaitu keadilan, kesejahteraan, dan kepedulian terhadap rakyat. Umar menunjukkan bahwa pemerintahan yang adil tidak hanya membawa manfaat bagi rakyat, tetapi juga memperkuat legitimasi dan stabilitas negara. Kebijakannya dalam pengelolaan jizyah menjadi bukti nyata bahwa Islam mengajarkan prinsip-prinsip yang universal dan relevan dalam mengatur kehidupan bermasyarakat.

Reformasi yang dilakukan Umar juga memberikan pelajaran penting bagi para pemimpin di masa kini. Keadilan dalam kebijakan fiskal dan perpajakan tidak hanya menciptakan kestabilan sosial, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan Umar mengenai jizyah merupakan salah satu contoh terbaik bagaimana nilai-nilai keadilan dapat diterapkan dalam pemerintahan. Ia berhasil menciptakan harmoni antara kepentingan individu dan masyarakat, antara hak dan kewajiban, serta antara keadilan dan kemakmuran. Warisan kebijakan ini tetap relevan hingga kini sebagai inspirasi dalam membangun sistem pemerintahan yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

 

Muhamad Abror

Dosen Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta. Alumnus Pesantren KHAS Kempek Cirebon dan Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta.

 

*Artikel ini telah tayang di Arina.Id. Jika ingin baca aslinya, klik tautan ini: https://arina.id/islami/ar-pLNlB/kebijakan-penerapan-pajak-umar-bin-abdul-aziz-yang-membuat-rakyat-senang