Hukum Mencetak Buku Yasin Untuk Orang Yang Meninggal Dunia

Jalanhijrah.com-Dalam kehidupan bermasyarakat, kerap kali kita menemukan beberapa orang yang mencetak buku yasin untuk keluarga yang meninggal dunia. Buku ini kemudian dibagikan kepada warga sekitar dengan tujuan pahalanya dihadiahkan kepada orang yang meninggal tersebut. Lantas, bagaimanakah hukum mencetak buku yasin untuk orang yang meninggal dunia?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan bahwa setiap perbuatan baik yang diniati pahalanya untuk orang yang sudah meninggal dunia, maka dapat bermanfaat kepada mayyit. Hal ini seperti sedekah atas nama mayyit, wakaf, membangun masjid, termasuk juga mencetak buku yasin untuk orang yang meninggal dunia.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Mughnil Muhtaj, juz 3, halaman 69 berikut,

وَتَنْفَعُ الْمَيِّتَ صَدَقَةٌ عَنْهُ، وَوَقْفٌ، وَبِنَاءُ مَسْجِدٍ، وَحَفْرُ بِئْرٍ وَنَحْوِ ذَلِك وَدُعَاءٌ لَهُ مِنْ وَارِثٍ وَأَجْنَبِيٍّ كَمَا يَنْفَعُهُ مَا فَعَلَهُ مِنْ ذَلِكَ فِي حَيَاتِهِ

Artinya : “Dapat memberikan manfaat untuk orang yang sudah meninggal sedekah atas namanya, wakaf, membangun masjid, menggali sumur dan lainnya. Juga doa untuknya, baik dari ahli waris atau dari orang lain, sebagaimana bermanfaat baginya apa yang dia kerjakan ketika masih hidup.”

Selain itu, seseorang yang mencetak buku yasin juga mendapatkan pahala sedekah sebagaimana orang yang meninggal dunia tanpa adanya pengurangan sedikitpun.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Irsyadul Ibad halaman 35 berikut,

ما على أحدكم إذا أراد أن يتصدق لله صدقة تطوع أن يجعلها عن والديه إذا كانا مسلمين فيكون أجرها لهما و له مثل أجورهما بغير أن ينقص من أجورهما شيأ

Baca Juga  Menyoal Tentang HAM, Islam, Prinsip Keadilan dan Kebebasan Beragama

Artinya : “Tidak ada masalah bagi salah seorang dari kalian apabila ingin untuk bersedekah karena Allah dengan sedekah sunah untuk memberikan pahala sedekah tersebut pada kedua orang tuanya jika keduanya muslim. Maka pahala sedekah tersebut sampai kepada kedua orang tuanya, dan dia mendapatkan pahala seperti kedua orang tuanya tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala kedua orang tuanya.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa setiap perbuatan baik yang diniati pahalanya untuk orang yang sudah meninggal dunia, maka dapat bermanfaat kepada mayyit, termasuk juga mencetak buku yasin untuk orang yang meninggal dunia. Selain itu, seseorang yang mencetak buku yasin juga mendapatkan pahala sedekah sebagaimana orang yang meninggal dunia tanpa adanya pengurangan sedikitpun.

Demikian penjelasan mengenai hukum mencetak buku yasin untuk orang yang meninggal dunia. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

*Penulis: Zainal Abidin Bondowoso

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *