Hukum Laki-Laki Memanjangkan Rambutnya?

Jalanhijrah.com – Selama ini yang menjadi kebiasaan dan tradisi masyarakat adalah laki-laki itu berambut pendek dan wanita berambut panjang. Meskipun tidak sedikit juga, kita jumpai hal sebaliknya yaitu wanita berambut pendek dan laki-laki berambut panjang. Karena memang umumnya di masyarakat Indonesia laki-laki berambut pendek. Lantas apakah laki-laki boleh memanjangkan rambutnya? Dan bagaimana hukum fikih Islam terkait laki-laki yang memanjangkan rambut.

Untuk mengetahui hukum bolehkah laki-laki memanjangkan rambutnya, alangkah lebih baiknya untuk mengetahui uswah Nabi Muhammad tentang rambunya.

Sahabat Anas bin Malik menceritakan tentang kondisi Rambut Nabi Muhammad

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ شَعْرُ رَسُوْلِ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَعْرًا رَجِلاً بَيْنَ أُذُنَيْهِ وَ مَنْكِبَيْهِ. رواه ابن ماجه

Artinya: “Dari Anas bahwa Rambut Rasulullah SAW itu lurus ikal, dan terurai di antara kedua telinga dan bahunya”. [Sunan Ibnu Majjah]

Dalam hadis lain juga diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata bahwa Nabi SAW suka menyamakan diri dengan para ahli kitab pada hal-hal yang tidak diperintahkan di dalamnya. Para ahli kitab membiarkan rambutnya menjuntai leluasa sedangkan orang-orang musyrikin menyibakkan rambutnya. Maka nabi SAW menjuntaikan rambutnya kemudian menyibakkannya.[HR Bukhari dan Muslim]

Rambut Rasulullah kadang mencapai setengah telinganya, kadang menguraikannya hingga mencapai telinganya atau antara telinga dan bahunya. Paling panjangnya rambut menyentuh kedua pundaknya yaitu bila telah lama tidak dicukur. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak selamanya berada dalam panjang rambut tertentu. Terkadang panjang dan terkadang pendek.

Baca Juga  Membangun Kebiasaan Membaca Bagi Muslimah

Dr. Ahmad Al-Hajji Al-Kurdi, seorang peneliti pada Ensiklopedi Fiqih Kuwait mengatakan bahwa Rasulullah SAW terkadang memanjangkan rambutnya dan terkadang memendekkannya. Hal itu untuk menjelaskan bahwa keduanya dibolehkan.

Bolehkah Laki-laki Memanjangkan Rambut?

Dari penjelasan ini semua maka dapat disimpulkan bahwa laki-laki boleh memanjangkan rambutnya. Apabila memanjangkan rambut karena niat mengikuti Rasulullah maka akan mendapatkan pahala. Dan begitu sebaliknya apabila memendekkan rambut karena ikut Rasulullah juga mendapatkan pahala. Dan apabila dalam memanjangkan rambut atau memendekkan rambut tanpa niat mengikuti Rasulullah maka tidak akan mendapatkan pahala, hanya berlaku hukum mubah saja.

Namun demikian ketika laki-laki memanjangkan rambutnya, jangan sampai meniatkan untuk menyerupai wanita. Atau memanjangkan rambut dengan model seperti wanita. Karena hal yang demikian merupakan larangan. Dalam sabdanya Nabi dengan jelas menyatakan larangan bagi laki-laki untuk menyerupai wanita dan larangan wanita menyerupai laki-laki. Wallahu A’lam Bishowab.

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *