Beranda / Perempuan / Habibah Binti Sahal: Sahabat Nabi Penggugat Cerai Suami

Habibah Binti Sahal: Sahabat Nabi Penggugat Cerai Suami

Habibah Binti Sahal: Sahabat Nabi Penggugat Cerai Suami

Jalanhijrah.com-Baru-baru ini, netizen dan netijah dibuat geram dengan adanya berita laporan seorang selebriti tentang perilaku KDRT yang diterimanya. Kegeraman netizen dan netijah semakin bertambah ketika beredar sebuah cuplikan video yang menampilkan kegiatan suami banting istri oleh pasangan selebritis tersebut. Pada puncaknya, netizen dibuat kesal sekesal-kesalnya karena si istri yang tiba-tiba mencabut laporannya dengan alasan demi anak. End game, kata netizen rohimahumullah.

Kasus seperti ini nampaknya sudah biasa terjadi di kalangan masyarakat kita, mulai dari setingkat rakyat biasa hingga selebriti papan atas. Mempertahankan pernikahan demi anak walau tubuh penuh lebam pun sudah menjadi alasan ribuan korban kekerasan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Namun sayangnya, meski telah banyak kasus serupa, pembahasan seperti ini tidak pernah dibahas dalam seminar-seminar pra-nikah sehingga banyak yang kebingungan bagaimana penanganan yang seharusnya.

Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai peristiwa ini? Apakah sebelumnya Rasul Saw. pernah menangani kasus serupa? Apakah ada KDRT di zaman Rasul Saw.?

Jawabannya, ADA.

Dalam Shahih Bukhari, hadits nomor 5276, mengisahkan tentang salah satu shahabiyah bernama Habibah binti Sahal yang menemui Rasul Saw. dan ingin menggugat cerai suaminya, Tsabit binti Qais, karena telah mendapatkan perlakuan KDRT.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ الْمُخَرِّمِيُّ، حَدَّثَنَا قُرَادٌ أَبُو نُوحٍ، حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، رضى الله عنهما قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ، إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ ‏”‏‏.‏ فَقَالَتْ نَعَمْ‏.‏ فَرَدَّتْ عَلَيْهِ، وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا‏.‏

Baca Juga  Hari Puisi Nasional: Mari Mengenal (Lagi) Para Pujangga Kita

Artinya :

Telah memberitahukan kepada Kami Muhammad bin Abdullah bin Al-Mubarok Almukharrimi. Telah memberitahukan kepada Kami Jarir bin Hazim, dari Ayyub, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, Ia berkata: telah datang istri Tsabit bin Qais bin Syammas kepada Nabi ﷺ  dan berkata, “Ya Rasulullah! ﷺ  Saya tidak menyalahkan Tsabit atas cacat apapun dalam karakter atau agamanya, tetapi saya takut bahwa saya (menjadi seorang  Muslim) mungkin menjadi tidak bersyukur atas Nikmat Allah.”  Pada saat itu, Rasulullahﷺ  berkata (kepadanya), ‘Maukah kamu mengembalikan kebunnya kepadanya?” Dia berkata, “Ya.” Jadi dia mengembalikan kebunnya kepadanya dan Nabiﷺ  menyuruhnya untuk menceraikannya.”

Dalam redaksi lain, hadits ini bersumber dari Aisyah Radhiyallahu Anha. Aisyah R.a. berkata, bahwasanya Habibah binti Sahl, istri Tsabit bin Qais dipukul suaminya sampai memar. Keesokan paginya Habibah melaporkan tindakan kekerasan suaminya kepada Rasulullah Saw.. Kemudian Rasulullah memanggil Tsabit. Sabdanya, ”Ambillah sebagian hartanya (maharnya) dan ceraikanlah ia!” Tsabit bertanya, ”Apakah hal itu sebagai penyelesaiannya ya Rasulullah?” Jawab Rasulullah, ”Ya betul.” Tsabit berkata lagi, ”Sesungguhnya saya sudah memberinya dua kali lipat, dan keduanya berada di tangannya.” Kata Rasulullah lagi, ”Ambillah kedua bagian tersebut, dan ceraikan ia!” Lalu Tsabit pun melaksanakan perintah tersebut. (HR. Imam Abu Dawud).

Kisah Habibah binti Sahl tersebut sekaligus menjadi kisah gugatan cerai pertama dalam sejarah Islam dan ditangani langsung oleh Rasul Saw. Alih-alih menyuruh Habibah sabar dan tetap taat kepada suaminya, Rasul Saw. justru menawarkan jalan perceraian bagi keduanya. Pada akhirnya, kasus Habibah binti Sahal pun ditutup dengan adanya dikabulkannya khulu’ (gugatan cerai) dengan mengembalikan mahar dari suaminya.

Bagaimanapun, perilaku kekerasan dalam Islam adalah sebuah kejahatan meskipun suami sendiri yang melakukannya. Dalam Kitab Jawahirul Bukhari, hadits nomor 567 sebuah hadits tentang kemakruhan memukul wanita berbunyi:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَمْعَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَجْلِدُ أَحَدُكُمْ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ

Dari Abdullah bin Zam’ah dari Nabi ﷺ  baginda bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian memukul isterinya, seperti dia memukul seorang hamba, kemudian saat hari memasuki waktu senja dia pun menggaulinya.”

Adapun dalam tindakan hukum, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana tertuang dalam UU no. 23 tahun 2004. Undang-undang tersebut memuat larangan kekerasan dalam rumah tangga, hak-hak korban KDRT, perlindungan terhadap korban KDRT, pemulihan korban KDRT, dan ketentuan pidana terhadap pelaku korban KDRT. Dengan adanya ketentuan-ketentuan di atas, maka harapannya bagi para perempuan untuk tidak menjadi makhluk lemah yang hanya pasrah apabila ia tersakiti.

Islam bukanlah agama yang menyakiti umatnya. Islam adalah agama yang penuh kedamaian, termasuk bagi wanita. Dengan adanya paparan di atas mengenai KDRT dari sisi agama maupun dari sisi undang-undang, maka akan sangat salah jika seorang korban KDRT tetap kekeuh mempertahankan pernikahan yang di dalamnya terdapat perilaku KDRT dengan alasan demi anak. Kalau kata Mamah Dedeh, perempuan yang demikian adalah perempuan yang b-o-d-o. Perempuan mempunyai hak atas tubuhnya sendiri. Sebagaimana orang sakit yang harus disembuhkan dengan cara berobat, sakit akibat KDRT juga harus disembuhkan dengan cara melepaskannya.

Sumber Rujukan

Imarah, Musthafa Muhammad. 1951. Jawahirul Bukhari. (Surabaya: Nurul Huda).

Shahih Al-Bukhary dalam https://sunnah.com/bukhari:5276 [online]. Diakses pada 19 Oktober 2022 pukul 20:00.

Susanti, Jamilia. 2016. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak” dalam Medina-Te, Jurnal Studi Islam. (14) 2, hlm. 109-124.

Childani Aulia Rahma

Tag: