Gus Menteri

Jalanhijrah.com- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Naw-Ruz 178 EB ke komunitas Baha’I. Videonya diunggah juga di akun YouTube Baha’i Indonesia pada 26 Maret 2021.

Sikap tersebut kemudian menjadi perdebatan yang cukup serius ketika ada kritikan keras dari Habib Abu Bakar Assegaf yang merespon dalam sebuah cuitan di twitter.

“Kenapa aliran yang sudah jelas kesesatannya dianggap Sebagai Agama yang diakui dan diberi Tahni’ah oleh Menag,” dikutip dari akun Twitternya, pada Rabu (28/7/21)

Kritikan tersebut menjadi perbincangan yang cukup serius ketika akun twitter @na_dirs merespon bahwa sikap Gus Yaqut tidak bermasalah, sebab keduanya tidak mengklaim bagian dari Islam.

“Selama mereka (red; Baha’i) tidak mengklaim dan pemerintah jg tdk mengklaim mrk bagian dari agama Islam, kan gak ada masalah?”, dikutip dari cuitan twitter pada 28/07/2021.

Ia juga menambahkan bahwa kebebasan beragama perlu dijunjung tinggi di Indonesia selama tidak saling melukai antar agama. Ia juga menambahkan, jika alam relasi sosial keagamaan yang dibangun hanya berisi tentang kesesatan dan pelecehan, dunia tidak akan damai.

Kenapa sih kita suka marah-marah?

Kenapa kita selalu suka marah-marah untuk sesuatu yang sensitif, berkenaan dengan agama misalnya. Marah-marah ini membuktikan bahwa kita tidak dewasa dalam menghadapi sesuatu. Dalam konteks beragama, kita perlu dewasa untuk melihat perbedaan. Apalagi jelas adanya ketika menyangkut kehidupan orang banyak seperti Indonesia.

Baca Juga  Nakba: Kisah Panjang Pengusiran dan Perjuangan Warga Palestina

Sikap kedewasaan ini bisa ditunjukkan dengan tolok ukur kemashalahatan yang dijunjung dalam relasi sosial keagamaan yang dibangun. Sikap merasa bahwa hanya kelompok dirinyalah yang paling benar sehingga memunculkan sikap marah-marah, akan menimbulkan permasalahan yang lebih lanjut. Lagi-lagi karena Indonesia terdiri dari berbagai kelompok yang cukup banyak dan bersangkutan dengan kehidupan orang banyak.

Titik tekannya adalah, selama tidak menciderai antar agama, setiap orang berhak untuk melakukan ritual keagamaan dan keyakinan yang dianutnya. Kewajiban kita adalah sikap saling mernghargai, agar tidak tercipta perpecahan.

Sikap intoleransi tidak bisa diremehkan, sikap ini menimbulkan sikap diskriminatif terhadap kelompok yang lain (Assyaukanie:2018). Sikap intoleran ini muncul dengan beberapa faktor, diantaranya:. perbedaan dianggap sebagai ancaman, dan perbedaan harus dilawan, tidak ada toleransi bagi perbedaan , pemahaman agama dan keyakinan yang tidak utuh dan tafsir yang bisa memicu sikap intoleran. (Siti Halimah:2018).

Media sosial, kemudahan mengakses teknologi menjadi ruang gerak bebas yang dimanfaatkan untuk propaganda, untuk menuangkan sikap marah-marah dan tidak suka. Akhirnya, orang-orang yang memiliki literasi keagamaan yang rendah, juga ikut arus, jadilah kelompok marah-marah ini semakin menggema di media sosial.

Salam kepada gus menteri yang selalu ajarkan toleransi

Diberbagai kesempatan, Gus Yaqut,  sapaan akrabnya. Selalu menjadikan Indonesia sebagai rumah bagi para rakyatnya. Sikap tersebut tidak dalam rangka mencampuradukkan Islam dengan agama yang lain. Sebagai pemeluk Islam yang menjadi pemimpin untuk segala agama yang ada di Indonesia, kita perlu mengapresiasi sikap toleransi yang ditunjukkan oleh dia sebagai upaya memberikan kebebasan bangsanya untuk memeluk agama dan kepercayaannya.

Baca Juga  Sketsa Akar-Akar Sekularisasi Bassam Tibi

Gus Yaqut pada pemberitaan terkait sikapnya tersebut yang menimbulkan debatable dikalangan beberapa kelompok, menyampaikan alasan-alasan logis dan formal mengapa ia harus mengucapkan selamat hari raya kepada kaum Baha’i di Indonesia.

Konstitusi Indonesia tidak mengenal agama yang diakui, dan tidak diakui. Baha’i, seperti juga Yahudi, Shinto, dan lain-lain, adalah kepercayaan religius yang dijamin kebebasannya hidup di Indonesia.

Dilansir dari Detik.com, Gus Yaqut mengatakan, “Konstitusi kita tidak mengenal istilah agama ‘diakui’ atau ‘tidak diakui’, juga tidak mengenal istilah ‘mayoritas’ dan ‘minoritas’. Hal ini bisa dirujuk pada UU PNPS tahun 1965 tersebut,” ucapnya pada Selasa (27/7/2021).

Dalam penjelasannya kepada Detik tersebut, ia melampirkan isi UU PNPS 1965. “Negara harus menjamin kehidupan seluruh warganya. Apapun agamanya, apa pun keyakinannya”, tambahnya.

Sikap penegasan semacam ini semestinya kita junjung tinggi dan dijadikan prinsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selama pemeluk agama dan kepercayaan di Indonesia tidak saling menciderai satu sama lain, itu artinya mereka berhak untuk beribadah dengan tenang dan damai, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada bangsanya. Wallahu a’lam

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *