jalanhijrah.com- Guru merupakan profesi yang sangat mulia, dan hampir semua orang setuju dengan hal ini. Seorang guru mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik generasi bangsa sekaligus menanamkan nilai-nilai akhlak yang luhur. Dari sisi sosial maupun spiritual, guru memiliki posisi yang sangat penting. Namun, masih banyak yang melihat profesi ini hanya sebagai pengabdian sukarela semata. Akibatnya, ada anggapan bahwa guru pantas menerima gaji yang rendah, seolah tenaga dan waktu yang mereka curahkan hanyalah bentuk “bantuan sukarela.” Pandangan seperti ini melahirkan stereotip seperti: “Jadi guru harus ikhlas,” atau “Jangan menuntut uang kalau jadi guru,” bahkan ada yang menyuruh meniru ulama terdahulu yang mengajar tanpa bayaran. Pemikiran ini jelas keliru. Membandingkan guru zaman sekarang dengan pengajar di masa lampau adalah kesalahan besar yang merugikan.
Guru di Indonesia saat ini bukan hanya berbakti, tapi juga menjalankan profesi yang harus memenuhi kebutuhan keluarga dan kehidupannya. Oleh karena itu, penghargaan terhadap guru harus diwujudkan melalui kesejahteraan yang layak. Ulama besar seperti Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan bahwa meskipun guru wajib mengajar jika tidak ada pengganti, hal itu tidak berarti guru harus mengajar tanpa upah. Guru tetap berhak menerima gaji atas jasanya.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak pernah menganggap guru harus berkorban tanpa mendapat penghargaan. Ajaran ulama justru menegaskan bahwa menuntut hak gaji adalah hal yang sah dan menafikan hak tersebut termasuk kezaliman. Guru bukan hanya penjaga ilmu, melainkan manusia dengan keluarga dan tanggung jawab yang harus dipenuhi secara layak.
Di Indonesia, penghargaan terhadap guru masih kurang, terlihat dari rendahnya gaji terutama guru honorer yang jauh di bawah standar upah minimum. Berbeda dengan negara lain seperti Swiss dan Afrika Selatan, di mana guru mendapatkan gaji tinggi yang sejalan dengan mutu pendidikan mereka. Kesejahteraan guru berbanding lurus dengan kualitas pendidikan suatu bangsa.
Islam memang menekankan pentingnya keikhlasan dalam mengajar, namun menjadikan ikhlas sebagai alasan untuk membayar guru dengan upah rendah adalah ketidakadilan yang disamarkan dengan dalih agama. Kewajiban guru untuk mengajar tidak menghapus haknya atas kesejahteraan. Bahkan, penghargaan yang adil akan memperkuat keikhlasan itu sendiri.
Menurut Syekh Sulaiman al-Bujairami, ikhlas terdiri dari tiga tingkatan: yang tertinggi adalah beramal semata-mata karena Allah tanpa mengharapkan surga atau takut neraka, tingkatan menengah adalah beramal demi pahala akhirat, dan tingkatan rendah adalah beramal demi kemuliaan duniawi. Amalan yang di luar tiga tingkatan itu disebut riya. Jadi, menganggap guru harus ikhlas tanpa memperjuangkan haknya adalah kesalahpahaman yang perlu diluruskan.
Guru tetap berhak mendapatkan gaji layak, terutama saat mereka dituntut profesional. Jangan hanya menuntut guru meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi abaikan kesejahteraannya. Banyak guru di Indonesia menghadapi kontradiksi ini: dituntut profesional, tapi sering menerima gaji kecil atau tertunda, yang merupakan bentuk ketidakadilan. Kondisi ini juga berdampak pada keluarga guru yang hidup dalam keterbatasan.
Dalam Islam, menegakkan keadilan adalah kewajiban. Allah SWT memerintahkan agar manusia berlaku adil, bahkan jika itu memberatkan diri sendiri atau keluarga. Dalam konteks nasional, keadilan sosial juga pilar penting negara. Maka, menegakkan keadilan bagi guru adalah kewajiban bersama, termasuk negara yang harus menghapus ketidakadilan dalam kesejahteraan guru.
Masih ada sebagian masyarakat, terutama yang dekat dengan dunia pesantren, yang memandang negatif guru yang menjadikan profesi ini sebagai sumber penghasilan. Ini karena mereka belum memahami perubahan zaman. Membandingkan guru modern dengan ulama klasik yang mengajar tanpa gaji adalah glorifikasi yang tidak tepat. Ulama terdahulu mungkin mengajar tanpa upah, tetapi kondisi sosial-ekonomi mereka berbeda jauh. Guru modern, meski menerima gaji, masih sering kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
Kesimpulannya, guru adalah profesi mulia sekaligus profesional yang berhak atas penghargaan dan kesejahteraan. Mengabaikan hak guru dengan alasan ikhlas adalah ketidakadilan. Negara dan institusi pendidikan wajib menegakkan keadilan bagi guru, karena dari mereka lahir generasi bangsa yang berilmu dan berkarakter. Wallahu a’lam.









