Beginilah Hukum Membunuh Anjing

Jalanhijrah.com-Kabar kasus dugaan penyiksaan anjing yang terjadi di Aceh viral di media sosial. Anjing bernama Canon diduga dibunuh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh. Video yang menjadi viral ini diunggah oleh Organisasi Nirlaba Natha Satwa Nusantara dalam akun Instagramnya.

Pihak Natha Satwa Nusantara meminta agar otoritas setempat menerapkan tata cara yang berkemanusiaan dan tidak melanggar Undang-Undang (UU) dalam penangkapan hewan.

“Kami dan segenap masyarakat mendesak @polres_acehsingkil untuk memproses kasus ini. UU Nomor 41 Tahun 2014, Pasal 91 A dan 91 B, dan 302 KUHP dengan terang menjelaskan bahwa Indonesia melarang masyarakatnya untuk menyiksa hewan. Kasus penyiksaan hewan bukanlah delik aduan melainkan delik biasa, dengan kata lain, meskipun tidak ada yang melaporkan, aparat wajib memproses kasus ini. Semoga ada tanggapan baik dari pihak-pihak yang bersangkutan,” kata @nathasatwanusantara.

Dalam sebagian besar masyarakat Muslim menganggap anjing sebagai hewan yang najis, bahkan dikategorikan sebagai najis berat atau mughalladzah. Karena itu, mereka cenderung menjauhi hewan ini. Sebagian lagi beranggapan bahwa membunuh anjing termasuk sunah. Padahal Islam sendiri menganggap eksistensinya dengan kemuliaan sebagai satu umat dari sekian banyak umat yang lain, nabi Saw. pernah bersabda bahwa

عن عبد الله بن مغفل قال قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم- « لولا أن الكلاب أمة من الأمم لأمرت بقتلها فاقتلوا منها الأسود البهيم ».

Baca Juga  Kontra-Propaganda: Mewaspadai Ancaman Chaos di Tengah Gejolak Politik Nasional

Seandainya tidak karena anjing itu salah umat dari umat-umat yang lain, niscaya aku perintahkan untuk membunuhnya. Maka dari itu, bunuhlah anjing yang berwarna hitam pekat (galak).

Yang bisa dipahami dari hadis di atas adalah hanya anjing galak yang dikecualikan sebagai umat sehingga ia diperintahkan untuk dibunuh.

Namun, al-Imam Abul Ma’ali al-Haramain berkata di dalam kitab al-Minhaj karya Imam Nawawi bahwa selain perintah nabi untuk membunuh anjing itu sudah dihapus (mansukh), nabi juga memerintah hal itu sekali saja kemudian melarangnya. Konon, dahulu itu banyak anjing galak yang berliaran di sekitar Madinah yang tidak jarang menyakiti dan mengganggu hewan yang lainnya dan bahkan manusia. Tetapi sekarang kan sudah tidak lagi demikian. Sehingga kita tetap tidak diperbolehkan membunuh anjing senyampang ia tidak merusak lingkungan kita.

Mufti Mesir, Dr. Syekh Ali Jum’ah mengatakan dalam kitab al-Bi’ah wa al-Hifazh `alaiha min Manzhur Islami, semua itu sebagai rahmat serta demi menjaga lingkungan universal ini dan menyeimbangkan ekosistem manusia dengan lingkungan sekitarnya.

Beliau juga menambahkan,

فالله لم يخلق شيأ عبثا وفي كل شيْ له حكمة

Allah tidak menciptakan sesuatu dengan sia-sia. Di dalam sesuatu itu pasti ada hikmahnya.

Dari penjelasan di atas bisa diketahui bahwa anjing itu mulia dan karenanya tidak boleh dibunuh kecuali ia mengganggu ekosistem lainnya.

Baca Juga  18 Warga Palestina Terluka oleh Tentara Israel dalam Protes di Perbatasan Timur Gaza

As’ad Humam, Mahasantri Ma’had Aly Salafiyah Syafiiyah Situbondo

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *