Pemerintah membuat kebijakan baru yang mewajibkan setiap pekerja menjadi peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Konsekuensinya adalah gaji atau pendapatan mereka dipotong sebesar 2,5 persen setiap bulan sebagai iuran wajib Tapera.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 itu disebutkan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Program tersebut dinilai baik untuk masa depan para pekerja. Tapi nilai iuran yang dipotong dari pendapatan setiap pekerja dikritik karena akan memberatkan mereka, terutama yang tergolong masyarakat kelas menengah ke bawah. Potongan sebesar itu akan menekan daya beli masyarakat.
Para pengusaha bahkan buru-buru mengajukan keberatan atas aturan anyar pemerintah tersebut. Mereka mengingatkan bahwa sejauh ini sudah banyak potongan gaji yang telah menjadi beban pendapatan kelas pekerja. Jika gaji pekerja mesti dipotong lagi untuk Tapera, itu akan menambah beban mereka.
Apa itu Tapera?
Tapera adalah akronim dari tabungan perumahan rakyat. Program tersebut berbentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
Tapera sesungguhnya produk lama yang digagas pemerintah pada 2016 melalui Undang-Undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa Tapera merupakan iuran yang dibayarkan oleh peserta untuk membiayai perumahan. Sebelumnya, peserta Tapera adalah aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai BUMN, namun sekarang diwajibkan juga bagi pegawai swasta.
Iuran Tapera sebesar 3 persen dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Dengan kata lain, 2,5 persen tersebut merupakan gaji pekerja yang dipotong untuk iuran Tapera. Sementara bagi peserta mandiri, iuran 3 persen tersebut ditanggung oleh diri sendiri.
Merujuk Pasal 24 UU tentang Tapera, Tapera bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta, meliputi, antara lain: a. Pembelian rumah milik baru; b. Pembangunan rumah; dan c. Perbaikan rumah.
Tapi, untuk pembiayaan pembelian perumahan, Tapera tak boleh dipakai secara asal karena penggunaannya harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain: a. Untuk membeli rumah pertama; b. Hanya diberikan 1 (satu) kali; dan c. Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembelian rumah.
Menurut Komisioner Badan Pengelola Tapera Heru Pudyo Nugroho, dalam keterangan resminya, 27 Mei, dana Tapera bisa dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Kepesertaan berakhir sesuai Pasal 14 UU Tapera, apabila: a. Telah pensiun bagi pekerja; b. Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri; c. Peserta meninggal dunia; d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
Ditentang dari berbagai penjuru
Para pekerja kompak menentang kebijakan itu sebagaimana disuarakan oleh tiga organisasi buruh dan pekerja, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Aspek Indonesia mengklaim, para buruh tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan PP Nomor 21 Tahun 2024 dan karena itu sangat keberatan dengan aturan tersebut. Upah buruh selama ini, kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat, telah dipotong berbagai macam dan mereka sudah tak punya simpanan lagi. Akan makin berat lagi jika penghasilan mereka disunat lagi untuk iuran Tapera.
Presiden KSPSI Andi Gani berpendapat serupa, menolak pemotongan 3 persen gaji buruh. Namun, dia mengusulkan, jika aturan baru tersebut memang harus diimplementasikan, keanggotaan Tapera terutama bagi buruh tidak wajib. “Kami usulkan bersifat opsional dan menjadi pilihan untuk bisa ikut atau tidak,” ujarnya.
KASBI menilai pemerintah memutuskan secara sepihak membuat aturan tersebut dan tak pernah melibatkan kelompok buruh dan pekerja. Dia menuding pemerintah tak menjalankan prinsip demokrasi dengan bermusyawarah terlebih dahulu dengan para pekerja dan buruh.
Ternyata tak hanya para buruh dan pekerja yang menentang peraturan tersebut. Organisasi para pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), juga keberatan dengan PP Nomor 21 Tahun 2024. Apindo menyebutkan bahwa banyak potongan gaji yang telah menjadi beban pendapatan kelas pekerja saat ini dan membebani potongan pengusaha.
Beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja, menurut Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, sebesar 18,24 persen sampai 19,74 persen dari penghasilan pekerja. Rincian dari beban potongan untuk iuran itu, antara lain:
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja): Jaminan Hari Tua 3,7 persen; Jaminan Kematian 0,3 persen; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen; dan Jaminan Pensiun 2 persen;
Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional): Jaminan Kesehatan 4 persen;
Cadangan Pesangon (berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Nomor 24 Tahun 2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.
“Untuk itu, APINDO terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan,” kata Shinta, “sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri.” imbuhnya.
Penolakan dianggap hanya sesaat
Presiden Joko Widodo mengaku telah menghitung secara matang sebelum menandatangani aturan mengenai Tapera yang berlaku mulai tahun 2027 ini. Dia memaklumi jika sementara ini aturan tersebut menuai pendapat pro dan kontra.
Namun, dia meyakini, perlahan-lahan masyarakat akan menerimanya terutama setelah mengetahui dan merasakan manfaatnya. Dia mencontohkan seperti halnya dahulu pemerintah memutuskan kebijakan tentang BPJS Kesehatan non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.
Kendati demikian, masyarakat kini merasakan manfaat asuransi sosial tersebut. “Tapi setelah [BPJS Kesehatan] berjalan, saya kira merasakan manfaatnya. Bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum, biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi di Jakarta, 27 Mei.
Dua hari kemudian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons keluhan dan penolakan masyarakat. Ia berjanji akan meninjau ulang ketentuan itu dan membicarakannya dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan pemerintah bahwa peraturan tentang Tapera pasti akan memengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta. “Jadi, disposable income-nya (pendapatan yang siap dibelanjakan) kan akan turun,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di kantor LPS, Jakarta, 28 Mei.
Dia memahami, simpanan Tapera memang pada saatnya nanti dapat ditarik atau dikembalikan kepada peserta. Tapi itu nanti dengan waktu yang cukup lama. Masalahnya, dalam jangka pendek konsumsi mereka sekarang akan terpengaruh.
Dia memperkirakan, daya beli masyarakat, akan sedikit melambat karena pendapatan yang siap dibelanjakan akan berkurang. Namun dia berharap Tapera dapat dikelola dengan baik sehingga mendorong perekonomian bangsa.
DPR belum bersikap tegas atas kebijakan baru Tapera. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar hanya menjanjikan lembaganya akan memanggil perwakilan pemerintah untuk meminta penjelasan tentang Tapera.
Dia mengatakan penjelasan lengkap dari pemerintah amat dibutuhkan untuk menghindari kesalahpahaman yang muncul di tengah masyarakat. Selain itu, DPR ingin memastikan bahwa program ini tidak akan memberatkan masyarakat.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyarankan pemerintah menunda penerapan kebijakan potongan gaji bagi para pekerja sebagai iuran untuk Tapera. Sosialisasi masif diperlukan agar masyarakat memahami manfaat program Tapera itu untuk jangka panjang.
“Kalau memungkinkan bisa di-hold sambil sosialisasi masif itu lebih baik; kan intinya tidak merugikan mereka: uangnya tetap utuh, cuma dipotong saja,” kata Bamsoet, panggilan akrabnya, di Jakarta, 29 Mei.
Dia mengatakan pemotongan gaji untuk Tapera sebesar 2,5 persen itu mungkin tidak terlalu terasa bagi sebagian masyarakat. Namun, dia mengingatkan, ada juga masyarakat yang merasa bahwa pemotongan itu setara dengan kebutuhan beras atau kebutuhan pokok lainnya.






