jalanhijrah.com – Cadar menjadi salah satu bentuk pakaian yang digunakan sebagian muslimah untuk menutupi wajah, dengan menyisakan bagian mata. Dalam kehidupan sehari-hari, penggunaan cadar sering dikaitkan dengan upaya menjaga aurat dan kehormatan perempuan.
Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas: apakah setiap perempuan Muslim diwajibkan memakai cadar?
Dalam kajian fikih, persoalan ini ternyata tidak memiliki satu pendapat tunggal. Para ulama memiliki pandangan yang berbeda dalam menentukan batas aurat perempuan, khususnya mengenai wajah dan telapak tangan.
Hukum Cadar Termasuk Persoalan Khilafiyah
Perbedaan pendapat mengenai cadar berkaitan erat dengan perbedaan ulama dalam menentukan apakah wajah perempuan termasuk aurat ketika berada di hadapan laki-laki yang bukan mahram.
Sebagian ulama berpandangan bahwa wajah perempuan harus ditutup ketika berada di hadapan laki-laki nonmahram. Dari pandangan inilah muncul pendapat yang menyatakan penggunaan cadar dapat menjadi suatu kewajiban.
Di sisi lain, banyak ulama berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan perempuan bukan bagian dari aurat yang wajib ditutup. Dengan pandangan tersebut, seorang muslimah tetap dinilai telah menutup aurat meskipun wajahnya terlihat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi’i terdapat beberapa pendapat mengenai penggunaan cadar. Ada yang menghukuminya wajib, ada yang memandangnya sunnah, serta terdapat pendapat lainnya dalam persoalan tersebut. Dalam praktik masyarakat Muslim Indonesia, pandangan bahwa cadar tidak wajib juga banyak dianut.
Bagaimana Pendapat Empat Mazhab?
Perbedaan mengenai cadar juga dapat ditemukan dalam pembahasan empat mazhab fikih, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Menurut penjelasan NU Online, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi dan Maliki, sebagian ulama Syafi’i, serta ulama Hanbali berpandangan bahwa wajah perempuan tidak termasuk aurat yang harus selalu ditutup. Sementara itu, sebagian ulama dalam mazhab Syafi’i memiliki pandangan bahwa wajah termasuk aurat sehingga perlu ditutup.
Dalam mazhab Hanafi terdapat pula pembahasan mengenai kondisi ketika seorang perempuan dianjurkan atau diminta menutup wajahnya untuk menghindari fitnah. Pertimbangannya bukan semata-mata karena wajah dianggap sebagai aurat, tetapi berkaitan dengan situasi yang dianggap dapat menimbulkan gangguan atau dampak tertentu.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa hukum penggunaan cadar tidak dapat dilepaskan dari keragaman pandangan para ahli fikih.
Muslimah Bercadar dan Tidak Bercadar Perlu Saling Menghormati
Karena termasuk persoalan yang diperselisihkan ulama, penggunaan cadar sebaiknya tidak menjadi alasan untuk saling menilai tingkat keimanan seseorang.
Muslimah yang memilih memakai cadar memiliki dasar pendapat ulama yang dapat diikuti. Sebaliknya, perempuan yang tidak menggunakan cadar juga memiliki landasan pendapat fikih, selama tetap mengenakan pakaian yang memenuhi ketentuan menutup aurat menurut pendapat yang diyakininya.
Buya Yahya juga pernah menjelaskan bahwa persoalan cadar termasuk wilayah perbedaan pendapat ulama. Menurutnya, adanya perbedaan tersebut semestinya tidak membuat perempuan yang mengenakan cadar merendahkan mereka yang tidak bercadar, ataupun sebaliknya.
Sikap saling menghormati menjadi penting karena perbedaan dalam masalah fikih telah lama menjadi bagian dari tradisi keilmuan Islam.
Jadi, Apakah Cadar Wajib?
Jawabannya bergantung pada pendapat fikih yang diikuti.
Ada ulama yang berpandangan bahwa menutup wajah dengan cadar merupakan kewajiban, khususnya di hadapan laki-laki nonmahram atau dalam keadaan tertentu. Namun, terdapat pula pendapat yang menyatakan wajah dan telapak tangan bukan aurat sehingga cadar tidak menjadi kewajiban bagi setiap muslimah.
Dengan demikian, persoalan cadar termasuk dalam ranah khilafiyah atau perbedaan pendapat ulama. Seorang muslimah dapat mengikuti pandangan yang diyakininya dengan tetap menjaga ketentuan berpakaian dalam Islam serta menghormati muslimah lain yang mengikuti pendapat berbeda.
Pada akhirnya, penggunaan maupun tidak digunakannya cadar tidak semestinya menjadi alasan untuk saling menghakimi. Menjaga adab, menutup aurat, dan menghormati perbedaan menjadi hal penting dalam menyikapi keragaman pandangan tersebut.








