Jalanhijrah.com – Pandangan mengenai negara Pancasila dalam perspektif Islam, khususnya dalam fikih siyasah, pada dasarnya menegaskan bahwa dalam Islam, negara bukanlah tujuan akhir (ghayah) yang berdiri sendiri. Negara hanya diposisikan sebagai sarana (wasilah) untuk mewujudkan tujuan yang lebih tinggi, yakni tegaknya keadilan serta terjaminnya ketertiban kehidupan publik.
Gagasan tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kiai Afifuddin Muhajir, seorang intelektual muslim tradisionalis Indonesia, dalam karyanya Fiqh Tata Negara (IRCiSoD, 2017). Dari pemikiran Kiai Afif tersebut dapat dipahami bahwa bentuk negara Indonesia tidak harus berwujud negara Islam dalam arti khilafah. Yang lebih esensial adalah tercapainya tujuan bernegara, yaitu keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat luas. Dengan cara pandang seperti ini, kelompok ulama tradisionalis seperti Nahdlatul Ulama memandang bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk negara yang sah dan dapat diterima secara syariat.
Namun demikian, muncul pertanyaan kritis ketika sistem negara nasional dengan demokrasi yang dianut saat ini justru kerap disalahgunakan oleh kepentingan kelompok tertentu, sehingga nilai keadilan dan kemaslahatan publik semakin sulit dirasakan oleh masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, apakah negara masih dapat dianggap sah secara perspektif syariat?
Personal dan Konseptual
Dalam konteks ini, tidak tepat jika kegagalan praktik bernegara langsung disimpulkan sebagai kegagalan sistem atau konsep negara itu sendiri. Karena itu, diperlukan pemisahan yang jelas antara dimensi personal dan konseptual dalam melihat struktur negara.
Secara konseptual, Indonesia merupakan negara demokrasi yang idealnya menjunjung nilai-nilai dasar demokrasi itu sendiri. Menurut Abdurrahman Wahid (Gus Dur), keberhasilan demokrasi dapat diukur melalui tiga pilar utama, yaitu kebebasan (liberty), kesetaraan (egalitarianisme), dan supremasi hukum (rule of law).
Dengan demikian, negara demokrasi semestinya menjamin kebebasan warga negara, meskipun kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk melegitimasi upaya yang merusak sistem demokrasi itu sendiri. Selain itu, negara juga harus menjamin kesetaraan, baik dalam hubungan vertikal antara negara dan rakyat maupun secara horizontal antarwarga negara. Seluruh prinsip tersebut harus dijalankan dalam bingkai hukum yang disepakati bersama.
Jika ditinjau dari nilai-nilai tersebut, sistem demokrasi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Bahkan, nilai-nilai demokrasi tersebut sejalan dengan semangat Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin, yang menekankan kasih sayang dan kemaslahatan bagi seluruh alam.
Penerapan nilai-nilai demokrasi dalam praktik bernegara juga tidak cukup hanya dilihat dari sisi konsep atau hasil akhirnya saja. Kebijakan yang dinilai merugikan kelompok masyarakat tertentu dalam sistem demokrasi tidak serta-merta menunjukkan kegagalan sistem tersebut dalam mewujudkan keadilan dan kemaslahatan publik.
Hal ini karena penting juga untuk memperhatikan aspek moralitas para aktor dan struktur yang menjalankan pemerintahan. Sebagaimana dicatat oleh Sumanto Al Qurtuby dalam Agama Politik dan Politik Agama (2021), berbagai bentuk kekerasan, korupsi, penindasan, dan praktik politik yang tidak etis juga pernah terjadi secara luas pada masa kekhalifahan Islam di masa lampau.
Hal ini karena penting juga untuk memperhatikan aspek moralitas para aktor dan struktur yang menjalankan pemerintahan. Sebagaimana dicatat oleh Sumanto Al Qurtuby dalam Agama Politik dan Politik Agama (2021), berbagai bentuk kekerasan, korupsi, penindasan, dan praktik politik yang tidak etis juga pernah terjadi secara luas pada masa kekhalifahan Islam di masa lampau.
Hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat hubungan kausal yang bersifat mutlak (mutalazimain) antara suatu sistem pemerintahan tertentu dengan jaminan kesejahteraan bagi rakyatnya. Faktor yang lebih menentukan justru terletak pada moralitas para aktor negara yang menjalankannya. Dengan demikian, dalam sistem demokrasi sekalipun dapat muncul kecenderungan otoritarianisme, sebagaimana keadilan pun dapat hilang dalam sistem khilafah. Pada akhirnya, semuanya bergantung pada siapa yang memegang kendali kekuasaan.
Dalam kerangka konseptual, demokrasi sebagai sebuah wasilah atau instrumen yang dianut Indonesia saat ini tetap dapat dinilai sah secara perspektif syariat. Namun demikian, kemunculan kembali gerakan yang mengusung gagasan negara Islam atau khilafah akan selalu menemukan ruang dan momentum, terutama ketika para penyelenggara negara memperlihatkan perilaku yang dianggap menyimpang dari nilai-nilai dasar demokrasi.
Kegagalan Pasar Demokrasi dan Godaan Khilafah
Situasi sosial-politik Indonesia belakangan ini menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Ruang publik setiap hari dipenuhi oleh berbagai kabar yang memprihatinkan, mulai dari menurunnya daya beli masyarakat, gelombang pemutusan hubungan kerja, hingga sikap elite politik yang dinilai abai dan cenderung menutupi realitas yang sebenarnya.
Fenomena tersebut tampak jelas, misalnya, dalam pidato Presiden pada peresmian Gedung Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk pada 16 Mei 2026. Alih-alih menawarkan solusi substantif terhadap tekanan ekonomi, seperti fluktuasi nilai tukar dolar yang berdampak pada perekonomian nasional, pidato tersebut justru dinilai lebih menonjolkan narasi penenangan yang bersifat artifisial, seolah-olah kondisi ekonomi negara berada dalam keadaan stabil.
Sikap semacam ini, yang dapat dipahami sebagai bentuk penyangkalan (denial), berpotensi memicu menurunnya kepercayaan publik. Akibatnya, pemerintah dipandang tidak responsif terhadap kritik akademik maupun aspirasi masyarakat akar rumput.
Apabila kebuntuan komunikasi politik dan ketimpangan sosial ini terus dibiarkan, maka kemunculan gerakan alternatif yang menawarkan romantisasi khilafah tidak lagi dapat dianggap sekadar wacana utopis, melainkan bisa berkembang menjadi ancaman yang nyata. Secara historis, berbagai gerakan Islam politik cenderung menguat ketika terdapat akumulasi frustrasi sosial dan kegagalan negara dalam mewujudkan keadilan serta kesejahteraan publik.
Kondisi tersebut mengingatkan pada pandangan Yusuf al-Qaradhawi dalam karyanya Al-Ḥulul Al-Mustawrada wa Kaifa Janat ʿAla Ummatina (1995), yang menyatakan bahwa ketika berbagai solusi “impor”—baik kapitalisme maupun demokrasi yang dianggap menyimpang—gagal memberikan kemaslahatan bagi umat, maka secara psikologis dan ideologis umat akan terdorong untuk mencari alternatif lain yang dipersepsikan lebih sesuai dengan Islam.
Dengan demikian, apabila para pemegang kekuasaan dalam sistem republik gagal menjalankan fungsi distribusi keadilan dan kesejahteraan secara merata, maka kekosongan kepercayaan tersebut berpotensi membuka ruang bagi munculnya gerakan alternatif yang dapat mengganggu konsensus bernegara yang telah disepakati bersama.







