jalanhijrah.com –
Zakat profesi merupakan bentuk adaptasi dari zakat mal yang lahir seiring perkembangan zaman. Konsep ini muncul sebagai tanggapan atas munculnya jenis penghasilan baru yang tidak dikenal pada masa klasik, seperti gaji rutin bulanan dari pekerjaan formal. Saat ini, banyak lembaga dan perusahaan, termasuk BUMN, menerapkan sistem pemotongan zakat secara otomatis dari gaji karyawan muslim—yang dikenal dengan istilah payroll zakat.
Di satu sisi, sistem ini dinilai praktis, efisien, dan mampu mendorong ketaatan berzakat. Namun, jika ditelaah lebih dalam, muncul pertanyaan penting: apakah penerapan zakat profesi melalui pemotongan otomatis ini sudah mencerminkan keadilan dan benar-benar selaras dengan prinsip-prinsip syariah yang menjadi fondasi zakat?
Sebuah studi menarik dilakukan oleh Sulkifli H., Saifullah bin Anshor, Akhmad Hanafi D.Y., dan Siti Munawira S. (2020) terhadap praktik zakat profesi di PT PLN (Persero) Wilayah Sulselbar. Hasil penelitian tersebut mengungkapkan hal yang cukup mengejutkan.
Setiap karyawan muslim di perusahaan tersebut dipotong zakatnya secara otomatis setiap bulan, tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu apakah penghasilan mereka telah mencapai syarat wajib zakat—yakni telah mencapai nisab dan berlalu satu tahun (haul). Padahal, dua syarat itu merupakan ketentuan dasar dalam fikih zakat.
Kondisi ini tentu menimbulkan persoalan. Bayangkan seorang karyawan dengan penghasilan Rp 4 juta per bulan, yang bahkan mungkin belum mencukupi kebutuhan dasar hidupnya, terutama jika tinggal di wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti kota besar.
Menimbang Ulang Sistem Payroll Zakat
Sistem pemotongan zakat berbasis payroll tidak memberikan kesempatan bagi karyawan untuk menyatakan bahwa mereka belum memenuhi syarat wajib zakat. Semua karyawan diperlakukan sama, meskipun kondisi ekonomi dan tanggung jawab hidup masing-masing sangat beragam.
Sebagian harus menanggung kebutuhan orang tua, membiayai pendidikan saudara, atau melunasi cicilan. Padahal, zakat seharusnya dibayarkan hanya oleh mereka yang benar-benar mampu secara finansial. Ketika aspek ini diabaikan, zakat justru bisa menjadi beban tambahan bagi sebagian orang.
Ulama seperti Yusuf al-Qaradawi telah lama menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan individu dalam menunaikan zakat. Ambang batas wajib zakat (nisab), misalnya, dirancang sebagai indikator kecukupan untuk hidup selama satu tahun. Jika seseorang belum mencapai nisab, maka ia belum dikenai kewajiban zakat.
Lebih lanjut, Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Fiqh Zakat Progresif mengkritisi adanya ketimpangan dalam penetapan nisab. Seorang petani dengan penghasilan Rp10 juta per tahun bisa dikenai zakat, sementara pelaku usaha atau pemilik aset besar baru diwajibkan zakat jika hartanya mencapai ratusan juta.
Menurutnya, hal ini mencerminkan ketidakadilan dalam menetapkan standar kekayaan. Faqihuddin menyerukan perlunya meninjau ulang sistem zakat dengan pendekatan yang lebih adil, kontekstual, dan berpihak pada kelompok ekonomi yang rentan. Pandangan ini sangat relevan ketika kita membahas sistem zakat profesi yang diberlakukan secara otomatis melalui payroll.
Perlu Evaluasi terhadap Skema Zakat Payroll
Sudah saatnya sistem zakat melalui payroll dievaluasi kembali. Lembaga zakat dan unit penggajian perusahaan perlu menata ulang kebijakan ini dengan lebih bijak, hati-hati, dan mengedepankan asas keadilan. Selain itu, literasi zakat juga perlu diperkuat di kalangan karyawan.
Setiap pegawai sebaiknya diberi pemahaman yang utuh, dilibatkan secara aktif, dan diberi keleluasaan untuk menghitung zakatnya sendiri—berdasarkan penghasilan bersih serta kondisi ekonomi pribadinya. Jangan sampai zakat hanya menjadi angka rutin yang muncul di slip gaji, tanpa disertai kesadaran spiritual dan kepedulian sosial.
Dalam hal ini, efisiensi dari sistem payroll zakat memang bisa diakui, tetapi efisiensi tidak boleh mengorbankan nilai-nilai dasar dalam zakat: keikhlasan, kesadaran, dan kemampuan finansial. Zakat profesi bukan sesuatu yang ditolak, begitu pula niat baik institusi untuk menyalurkannya secara kolektif.
Yang menjadi persoalan adalah jika zakat dijalankan secara kaku, tanpa mempertimbangkan kondisi para muzaki sebagai manusia dengan kebutuhan dan tanggung jawab yang berbeda-beda, serta tanpa memenuhi syarat-syarat syar’i sebagaimana ditetapkan dalam hukum Islam. Zakat bukanlah pajak yang dipaksakan oleh negara; ia adalah ibadah yang suci, penuh dimensi spiritual dan sosial. Bila pelaksanaannya malah melukai atau membebani, maka makna sejatinya justru hilang.






