Home / Fikih Harian / THR dari Harta Haram, Diterima atau Ditolak? Ini Penjelasannya

THR dari Harta Haram, Diterima atau Ditolak? Ini Penjelasannya

Salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu oleh umat Islam dan juga mereka yang non-Muslim jelang Hari Raya Idul Fitri adalah menerima Tunjangan Hari Raya (THR). THR ini bisa didapatkan dari tempat kerja, keluarga, kerabat, dan menjadi rezeki tambahan yang sering dimanfaatkan untuk kebutuhan lebaran. THR sekarang tidak terbatas diberikan kepada orang dewasa saja. Anak-anak pun ikut kecipratan dan biasanya dalam bentuk angpau yang berisikan sejumlah uang.

Namun, bagaimana jika THR tersebut berasal dari seseorang yang hartanya didapatkan dengan cara yang haram? Apakah boleh menerimanya, atau justru harus ditolak?

Syekh Zainuddin Al Malibari dalam karyanya Fath Mu‘in bi Syarh Qurratil ‘Ain membahas masalah menerima uang haram dengan cukup rinci. Beliau menjelaskan bahwa jika seseorang memperoleh sesuatu melalui akad atau cara yang sah menurut syariat seperti hibah, hadiah, atau sedekah, dan ia meyakini bahwa harta tersebut halal, maka ia tetap boleh menggunakannya.

Namun, dalam kenyataannya, jika harta tersebut ternyata berasal dari sumber yang haram, penerimanya tidak berdosa selama pemberinya secara lahiriah dikenal sebagai orang baik dan dianggap memiliki harta yang halal.

فَائِدَةٌ: لَوْ أَخَذَ مِنْ غَيْرِهِ بِطَرِيقٍ جَائِزٍ مَا ظَنَّ حِلَّهُ وَهُوَ حَرَامٌ بَاطِنًا، فَإِنْ كَانَ ظَاهِرُ الْمَأْخُوذِ مِنْهُ الْخَيْرَ لَمْ يُطَالَبْ فِي الْآخِرَةِ، وَإِلَّا طُولِبَ، قَالَهُ الْبَغَوِيّ

Artinya: ”Menurut Imam Al Baghawi jika kita menerima sesuatu dari orang lain dengan cara yang halal dan kita yakin itu benar-benar halal, tapi ternyata aslinya berasal dari sumber haram, kita tidak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat (berdosa) dengan catatan pemberinya memang dikenal sebagai orang baik. Tapi kalau pemberinya punya reputasi buruk atau sering berbuat curang, maka kita berdosa.”

Lebih lanjut, apabila kita tahu bahwa si pemberi memang memiliki pekerjaan yang haram pun pribadinya buruk, maka sebaiknya kita menolak pemberiannya baik berupa uang atau apapun. Apabila tidak memungkinkan untuk menolaknya, semisal takut menyakiti hatinya, maka diperbolehkan menerimanya lantas kemudian ia berikan kepada pemilik harta tersebut.

Namun jika tidak memungkinkan, maka pemberian tersebut disumbangkan untuk kemaslahatan umum seperti pembangunan masjid, jalan raya, pesantren dan lain lain.

 قَال النَّوَوِيُّ نَقْلاً عَنِ الْغَزَالِيِّ إِذَا كَانَ مَعَهُ مَالٌ حَرَامٌ، وَأَرَادَ التَّوْبَةَ وَالْبَرَاءَةَ مِنْهُ، فَإِنْ كَانَ لَهُ مَالِكٌ مُعَيَّنٌ وَجَبَ صَرْفُهُ إِلَيْهِ أَوْ إِلَى وَكِيلِهِ، فَإِنْ كَانَ مَيِّتًا وَجَبَ دَفْعُهُ إِلَى وَارِثِهِ، وَإِنْ كَانَ لِمَالِكٍ لَا يَعْرِفُهُ، وَيَئِسَ مِنْ مَعْرِفَتِهِ، فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْرِفَهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ الْعَامَّةِ كَالْقَنَاطِرِ وَالرُّبُطِ وَالْمَسَاجِدِ وَمَصَالِحِ طَرِيقِ

Artinya: ”Imam Nawawi, mengutip pendapat Imam Ghazali, menjelaskan bahwa jika seseorang memiliki harta haram dan ingin bertobat, ia harus mengembalikannya kepada pemiliknya jika masih diketahui. Jika pemiliknya sudah meninggal, harta itu diberikan kepada ahli warisnya. Tapi kalau pemiliknya tidak diketahui dan tidak mungkin ditemukan, harta tersebut bisa digunakan untuk kepentingan umum, seperti membangun jembatan, masjid, atau fasilitas umum lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, juz 34 halaman 245)

Uang tersebut juga bisa diberikan kepada fakir-miskin atau digunakan sendiri jika ia termasuk golongan fakir miskin. Dalam hal ini, harta tersebut menjadi halal baginya.

 وَإِذَا دَفَعَهُ إِلَى الْفَقِيرِ لَا يَكُونُ حَرَامًا عَلَى الْفَقِيرِ، بَل يَكُونُ حَلَالاً طَيِّبًا، وَلَهُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهِ عَلَى نَفْسِهِ وَعِيَالِهِ إِذَا كَانَ فَقِيرًا، لأَنَّ عِيَالَهُ إِذَا كَانُوا فُقَرَاءَ فَالْوَصْفُ مَوْجُودٌ فِيهِمْ، بَل هُمْ أَوْلَى مَنْ يَتَصَدَّقُ عَلَيْهِ، وَلَهُ هُوَ أَنْ يَأْخُذَ مِنْهُ قَدْرَ حَاجَتِهِ؛ لأَنَّهُ أَيْضًا فَقِيرٌ

Artinya: ”Apabila harta haram tersebut diberikan kepada fakir, maka tidak jadi haram, justru halal dan boleh digunakan. Bahkan, apabila orang yang menerima itu sendiri fakir, ia bisa memakainya untuk dirinya dan keluarganya, karena keluarganya juga berhak menerima bantuan. Mereka bahkan lebih berhak dari pada orang lain. Ia juga boleh mengambil secukupnya sesuai kebutuhannya, karena dirinya pun tergolong fakir.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, juz 34 halaman 245)

Dari pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa hukum menerima THR dari orang yang hartanya haram sebenarnya tidak diperbolehkan dan sebaiknya ditolak. Namun, jika tidak memungkinkan untuk menolaknya, misalnya karena takut menyakiti perasaan orang tersebut, maka boleh diterima lantas harta tersebut dikembalikan kepada pemilik yang sebenarnya.

Jika hal ini tidak memungkinkan, langkah selanjutnya adalah menyumbangkannya untuk kepentingan umum atau memberikannya kepada fakir-miskin. Bahkan, jika si penerima termasuk fakir-miskin, ia boleh menggunakannya dan harta tersebut halal baginya. Wallahu a’lam bish shawab.

 

 

Ahmad Yaafi Kholilurrohman

Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma’had Aly Situbondo, Jawa Timur

Sumber: https://www.arina.id/syariah/ar-c4Rs7/thr-dari-harta-haram–diterima-atau-ditolak–ini-penjelasannya