Jalanhijrah.com – Diantara kodrat kehidupan yang dialami dan tidak bisa ditolak oleh wanita adalah haid dan nifas atau melahirkan. Oleh karenanya dalam agama Islam, haid dan nifas diatur oleh syariat secara detail. Diantara syariat Islam terkait wanita haid dan nifas adalah adanya larangan-larangan untuk melakukan ibadah. Dan berikut tujuh larangan saat haid dan nifas bagi perempuan sesuai syariat Islam.
Dalam kitab Matan Taqrib, Syekh Abu Syuja menjelaskan mengenai larangan-larangan saat haid bagi perempuan
ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء: الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والاستمتاع بما بين السرة والركبة
Artinya : “dan diharamkan bagi perempuan haid dan melahirkan untuk melakukan delapan hal, yaitu shalat, puasa, membaca Al-Quran, menyentuh, Al Quran, membawa Al-Quran, berdiam diri di masjid, tawaf dan melakukan hubungan badan”
Dari sini menjadi jelas bahwa larangan bagi wanita menstruasi dan melahirkan adalah
Pertama, shalat. Wanita yang mengalami haid dilarang melakukan shalat dan ketika telah selesai haidnya, wanita yang menstruasi ini juga tidak diwajibkan untuk mengganti ibadah shalat selama ia haid.
Kedua, puasa wajib. Berbeda dengan shalat, saat menstruasi wanita yang haid jelas dilarang berpuasa. Namun setelah selesai haid ada kewajiban bagi perempuan untuk mengganti jumlah puasa yang ditinggalkan selama haid.
Ketiga, keempat dan kelima adalah membaca, menyentuh dan membawa Al-Quran. Oleh karenanya jika saat haid perempuan ingin melafalkan kalam ilahi karena sudah hafal, maka jangan diniatkan membaca Al-Quran melainkan diniatkan untuk berzikir
Keenam adalah berdiam diri di masjid
Ketujuh yaitu melakukan tawaf
Dan kedelapan adalah melakukan hubungan suami istri, larangan ini berdasarkan Al-Quran Surat Al-Baqarah : 222
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Ia adalah gangguan.’ Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah amat bersuci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kamu…”
Penulis: Ahmad Khalwani