Jalanhijrah.com – Baru saja bangsa Indonesia menyelenggarakan Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu. Pemilu untuk memilih presiden dan anggota legislatif telah berlangsung luber, jurdil, lancar dan damai. Seluruh hasil Pemilu sedang dihitung manual oleh KPU.
Secara hitung cepat (quick count), siapa pasangan capres-cawapres dan parpol mana yang unggul dalam perolehan sudah diketahui. Apa pun hasilnya, publik harus lapang dada menerimanya. Jika ada dugaan pelanggaran, tersedia mekanisme untuk membuktikannya. Yang menang jangan sombong dan merendahkan (menang tanpo ngasorake).
Pemilu adalah terminal (maqam) yang harus dilewati (suluk) bagi bangsa yang menjadikan demokrasi sebagai sistem politik. Meski tidak tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945, the founding fathers dan bangsa ini meyakini demokrasi merupakan sistem politik terbaik dan terbukti mampu menjaga NKRI tetap utuh. Pemilu yang diadakan secara periodik merupakan salah satu indeks demokrasi.
Setiap lima tahunan sekali, bangsa ini diajak berhenti sejenak dan berpikir kembali tentang siapa pemimpin terbaik negeri ini. Pemimpin yang sudah ada dievaluasi dan disandingkan dengan calon pemimpin baru untuk dipilih ulang.
Dengan Pemilu, kompetisi dan kontestasi untuk meraih kekuasaan menjadi beradab. Pergantian kepemimpian dilaksanakan secara damai lewat pencoblosan kertas suara. Secara periodik, rakyat diberikan kesempatan untuk mengevaluasi para pemimpinnya secara terbuka dan terhormat. Tentu, butuh berbagai penyempurnaan agar Pemilu menjadi lebih berkualitas dan demokrasi tidak sekedar mayoritarianisme semata.
Pagar Demokrasi
Menurut kodratnya, Pemilu selalu hiruk-pikuk baik sebelum, sesaat maupun setelahnya. Semua orang pasti tahu alasannya, mengapa begitu. Tidak perlu diulang disini. Sebagaimana Pemilu sebelumnya, jauh sebelum pencoblosan dilaksanakan, komunikasi politik sudah dilaksanakan antara parpol. Bahkan, kasak-kusuk tentang siapa yang akan diusung sebagai bacapres-bacawapres sudah terdengar dua tahun lalu.
Proses kandidasi salah satu capres-cawapres setelah keputusan MK dibacakan, menjadi titik pembeda dan sekaligus titik serang Pemilu 2024 ini. Lebih-lebih, yang maju menjadi cawapres adalah anak presiden. Kontroversi antara hukum dan moral (etika) mengemuka. Jujur, dua hal itu masalah klasik dan tidak ada kata sepakat (mukhtalaf fih) dari para juris.
Kedua pandangan itu sama-sama benar. Idealnya, norma hukum dan moral bergandengan tangan. Jika tidak, hak bagi setiap orang untuk memilih. Dia hanya menggunakan haknya untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres. Berpedoman kepada hukum tentu tidak salah, karena norma hukum lebih memiliki kepastian.
Secara teoritis, saya sepakat bahwa moral atau etika di atas hukum. Tetapi secara praktis, sulit menjadikan moral atau etika sebagai pedoman yang mengikat. Bentuknya yang tidak tertulis, dan masing-masing orang memiliki standar moral atau etika yang berbeda-beda. Karena itu, etika tidak memiliki kepastian hukum.
Rentang moral atau etika ini juga sangat luas. Etika orang muda kepada yang lebih tua, etika orang yang pernah dibantu kepada orang yang membantu, dan sebagainya. Bahkan penggunaan bahasa yang tidak sopan atau merendahkan lawan bicara juga bagian dari etika yang harus dijaga.
Pada sisi lain, kehadiran MK yang lahir pasca reformasi, merupakan institusi demokratis untuk menguji konstitusionalitas UU terhadap UUD NRI 1945. Keputusannya bersifat final dan mengikat. Hakimnya kredibel yang berasal dari berbagai unsur (eksekutif, legislatif dan yudikatif).
Lepas dari berbagai kritik yang ada, MK telah menjalankan fungsinya sebagai lembaga pemutus atas persoalan konstitusionalitas suatu UU.
Jika menggunakan kaidah fiqhiyyah, keputusan hakim itu mengikat dan menghilangkan perbedaan (hukm al-hakim ilzam wa yarfa’ al-khilaf).
Dan tentu saja, persoalan umur capres-cawapres ini tidak hanya menguntungkan satu orang saja. Semua anak muda, yang memenuhi persyaratan sebagaimana putusan MK, memiliki peluang yang sama untuk menjadi capres-cawapres, pada Pemilu mendatang. Jika dirasa tidak etis, UU Pemilu harus disempurnakan sedemikian rupa sehingga tidak meninggalkan celah sedikitpun untuk dilakukan judicial review di akhir tikungan.
Demokrasi tunduk pada aturan. Jalur dan batas-batasnya diatur oleh UU. Sedangkan UU dapat dichallenge setiap saat. UU Pemilu merupakan UU yang paling demokratis disusun, tetapi bukan berarti tidak kekurangannya. Karena itu, persoalan etika yang mengemuka pada Pemilu 2024 harus dapat dirumuskan dalam norma yang konkrit sehingga dapat menjadi pegangan bagi semua pihak. Norma ini wajib dilaksanakan, bukan lagi hak atau pilihan.
Dewasa Berdemokrasi
Pemilu 2024 mengajarkan banyak hal kepada bangsa ini untuk cermat dalam menyusun regulasi dan dewasa berdemokrasi. Sebagai negara demokrasi, kita mesti melewati Pemilu secara periodik. Pemilu itu sarana (wasilah) untuk memilih pemimpin.
Harapannya, kita mendapatkan pemimpin yang terbaik. Bagi setiap orang, pemimpin yang terbaik—bisa jadi—memiliki kriteria yang beragam. Latar belakang, kepentingan, visi dan misi serta selera orang juga mungkin berbeda-beda. Meski standar seorang pemimpin, umumnya pasti sama.
Pemilu identik dengan kontestasi dan kompetisi yang keras, lebih-lebih pada saat kampanye berlangsung. Tidak ada orang yang netral dalam Pemilu. Semua orang memihak dan memiliki preferensi pada pilihannya sendiri. Secara alamiah, orang yang memihak pasti berusaha mencari keburukan pasangan lain, seraya menganggap paslonnya yang paling hebat. Yang beruntung, tentu orang yang memihak tetapi ia kuat menahan diri untuk tidak ikut kampanye.
c membuat masyarakat tidak rukun satu dengan yang lain. Aturannya perlu diperbaiki dan disempurnakan. Elit parpol dan konstituennya mesti berjiwa besar bahwa dalam Pemilu karena pasti ada yang menang dan kalah.
Jika ada dugaan pelanggaran dan kecurangan, diserahkan pada mekanisme yang sudah diatur dalam UU. Pendukung Paslon boleh baper, tetapi tidak boleh lama-lama. Selesai Pemilu, semua rukun kembali. Kita tungga lima tahun lagi untuk menerapkan strategi terbaik agar jagoannya unggul dalam Pilpres nanti.
Begitulah seharusnya suluk demokrasi dijalankan. Setelah pencoblosan usai, kerukunan dan kedamaian tetap terjaga. NKRI harus utuh sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan baik dan makin maju. Inilah tujuan (ghayah) kita bersama. Jika diberikan umur panjang, kita masih akan bertemu dengan Pemilu lagi.




