Home / Milenial / Refleksi Hari Anak Nasional: Jangan Ada Lagi Kekerasan Anak yang Mengatasnamakan Agama

Refleksi Hari Anak Nasional: Jangan Ada Lagi Kekerasan Anak yang Mengatasnamakan Agama

kekerasan anak

Jalanhijrah.com-Pada pertengahan Juli 2023, media sosial Iraqi Women Ringhts membagikan kisah pilu seorang anak perempuan yang dibunuh bapaknya di Iraq. Lantaran anaknya ketahuan tak berhijab di sebuah video TikTok. “Jika pezina yang belum menikah tidak dibunuh dalam Islam padahal dia adalah pezina. Lalu bagaimana dia bisa dibunuh karena penampilannya di TikTok, padahal dia anak yang bukan mukallaf! Akankah kita melihat keributan dan kontroversi besar atas kejahatan ini, atau akankah mereka hanya menonton dan mengabaikannya?” tulisnya.

Unggahan ini mengundang berbagai komentar pro-kontra. Banyak yang mengecam perbuatan ayah yang keji ini, namun ada juga yang menyalahkan sikap admin. Contohnya, pemilik akun @zahraa_ali20 ini meninggalkan komentar berbahasa Arab “Seperti biasa, Anda akan mendukung orang yang melepas hijabnya”. Admin akun yang mengecam kekerasan perempuan dan anak ini pun membalas, “Hasutan mulai muncul. Jika anda yang terbunuh, bagaimana pandangan orang lain atas hasutan seperti ini?”

Komentar tadi seolah menyalahkan orang yang sedang memperjuangkan hak hidup anak dan tidak berempati pada keluarga korban. Ibaratnya sudah jatuh tertimba tangga. Sudah jadi korban masih disalahkan, oleh sesama perempuan pula.

Fokus seharusnya dititikberatkan pada siapa yang menjadi pihak rentan dalam kasus ini. Di Iraq yang masih sangat kental budaya patriarkinya, posisi seorang bapak adalah pengendali keluarga. Apapun yang dilakukan istri dan anaknya harus sesuai kemauannya. Sedangkan anak pada posisi yang dikendalikan, jelas tidak punya kuasa. Apalagi ia anak perempuan di bawah umur. Secara postur tubuh dan kekuatan jauh di bawah bapaknya.

Bapak sang pelaku telah melanggar konvensi hak anak yang ditetapkan oleh UNICEF. Pertama, melanggar pasal 6 yang menyebut semua anak berhak atas kehidupan. Kedua, juga tidak sesuai dengan pasal 14 yakni tiap anak berhak atas kemerdekaan berfikir, berkeyakinan, dan beragama, sepanjang hal ini tidak menghalangi hak orang lain.

Kekerasan Anak yang Mengatasnamakan Agama

Agama yang rahmatan lil ‘alamin mengecam perbuatan keji ini. Ibnul Arabi dalam Ahkamul Qur’an menyebutkan bahwa membunuh adalah perbuatan terlarang, kecuali terhadap orang yang telah memerangi. Orang yang diperbolehkan untuk dibunuh dalam perperangan ialah laki-laki dewasa saja. Sementara perempuan dan anak-anak harus dilindungi.”

Maqashid syariah atau tujuan dari syariah adalah menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Maka, tindakan membunuh anak dengan alasan tersebut bertolak belakang dengan dua maqashid syariah yang disebutkan. Yakni menjaga jiwa juga keturunan.

Dalam kaidah ushuliyah juga disebutkan bahwa dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih, upaya menolak kerusakan harus didahulukan daripada upaya mengambil kemaslahatan. Pembunuhan anak merupakan kerusakan dalam perkara ini, sedangkan memerintahkan anak berhijab merupakan upaya mengambil kemaslahatan. Sehingga upaya menghilangkan kerusakan yang pertama lah yang harus diutamakan.

Nabi sebagai sosok teladan sangat menyayangi anak-anak. Tak pernah ada kisah Nabi menyakiti anak, apalagi membunuh. Sehingga sudah pasti agama yang menjadi sumber moral dan akhlakul karimah tak membenarkan perbuatan di atas. Bapak korban hanya tak bisa membendung emosinya dan melampiaskan pada anaknya mengatasnamakan agama.

Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli 2023 seharusnya menjadi momen perayaan kebebasan anak dari segala penindasan. Sebagai orang dewasa yang memiliki power lebih besar, hukumnya wajib memastikan keselamatan anak. Gimana nih Rahmania, hal kecil apa yang sudah kita lakukan untuk anak-anak di sekitar kita?

Erfin Walida Rahmania

Tag: