Beranda / Opini / Otak-atik Nomenklatur KKB atau OPM: Gagal Taklukkan Separatis?

Otak-atik Nomenklatur KKB atau OPM: Gagal Taklukkan Separatis?

Tentara Nasional Indonesia mengubah penyebutannya terhadap kelompok bersenjata di Papua dari semula “Kelompok Kriminal Bersenjata” menjadi “Organisasi Papua Merdeka”. Penyebutan istilah lama yang telah dipakai sejak tahun 1965 itu, merujuk pada nama kelompok tersebut, yakni Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap bersenjata dari Organisasi Papua Merdeka.

Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tersebut tidak mengubah kebijakan pemerintah atas nomenklatur “kelompok kriminal bersenjata” atau sebutan lainnya seperti “kelompok kriminal separatis bersenjata”, dan “kelompok separatis teroris Papua” atau disingkat masing-masing KKB, KKSB, dan KSTP. Soalnya Kepolisian Republik Indonesia masih menggunakan istilah itu untuk kepentingan proses penegakan hukum.

TNI memilih kembali menyebut “Organisasi Papua Merdeka” dengan alasan bahwa mereka yang kerap menebar teror di Papua itu bukan sekadar kelompok kriminal tetapi memiliki sistem organisasi yang jelas dengan ideologi politik untuk memisahkan diri dari Indonesia. TNI juga mendasarkan keputusannya pada Hukum Humaniter Internasional, seperangkat aturan yang berupaya membatasi dampak konflik bersenjata. Perjanjian itu menjabarkan tanggung jawab negara dan kelompok bersenjata nonnegara selama konflik bersenjata.

“Senjata Lawan Senjata”

Keputusan TNI untuk kembali menyebut “OPM” berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI pada 5 April 2024 yang memerintahkan kepada Komando Daerah Militer XVII/Cendrawasih dan Komando Daerah Militer XVIII/Kasuari untuk menggunakan kembali sebutan OPM. Namun surat telegram rahasia itu terungkap ke publik lima hari kemudian.

Pada hari ketika Surat Telegram itu diketahui publik, 10 April, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan kepada pers di Jakarta tentang alasan TNI kembali menyebut OPM. “Jadi, dari mereka sendiri menamakan mereka adalah TPNPB, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sama dengan OPM,” ujarnya, mula-mula memberikan penjelasan.

Tapi, menurutnya, ada alasan lebih penting daripada sekadar nama atau istilah, yakni metode dan pendekatan TNI yang berbeda dengan Polri untuk menangani kelompok bersenjata di Papua. Baca Juga: Kemelut di KPK: Saling Tuding dan Lapor Antarelite   “Kita punya metode sendiri untuk penyelesaian masalah: senjata, ya, lawan senjata; tapi kita tetap kedepankan [pembinaan] teritorial untuk membantu percepatan pembangunan, membantu masjid, tentara kita di sana ngajar, dan berikan pelayanan kesehatan,” kata Agus.

Karena mereka terorganisasi, memiliki tujuan politik, dan bersenjata, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar dalam kesempatan terpisah menegaskan, “dia statusnya bukan kriminal lagi karena statusnya sudah menjadi tentara yang punya tujuan politik sendiri”. Mereka yang melakukan perlawanan menggunakan senjata, dia berargumen, dapat dianggap sebagai kombatan.

Nah, berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (HHI), kombatan yang terlibat dalam perang, sah untuk dijadikan sasaran serang. Dengan demikian pula prajurit TNI tidak ragu untuk menyerang mereka, karena mereka sedang berperang menghadapi kombatan alias petempur; berbeda ketika TNI menganggap mereka sekadar kelompok atau individu yang bertindak kriminal. “Ketika berhadapan dengan mereka sebagai kombatan, [personel TNI] bisa mengambil tindakan tegas,” kata Nugraha.

“Itu sebetulnya supaya tidak ada keraguan di lapangan. Kami kan perlu melindungi prajurit kami juga; jangan sampai ragu sehingga malah jadi korban.” Polri, karena masih mendasarkan kebijakannya pada keputusan pemerintah dan menganggap pelaku teror itu sebagai kriminal, pendekatan yang dipakai adalah penegakan hukum. “Kami tetap menyebut KKB.

Sampai hari ini belum ada perubahan penyebutan KKB dari pimpinan kami,” kata Kepala Satuan Tugas Hubungan Masyarakat Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno pada 11 April 2024. Bagaimana sampai jadi KKB? Kebijakan pemerintah pada 29 April 2021 yang mengubah penyebutan OPM menjadi KKB, KKSB, atau KSTP dilandasi hasil riset yang menemukan fakta bahwa hampir 92 persen masyarakat Papua pro terhadap pemerintah dan hanya 8 persen orang yang tergabung dalam kelompok teroris atau menjadi simpatisannya.

Atas dasar itu, menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan kala itu, Mahfud MD, memerintahkan Polri, TNI, hingga BIN untuk melakukan tindakan tegas terukur menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Bersamaan dengan perubahan kebijakan itu, tim gabungan TNI dan Polri yang ditugaskan di Papua pun berubah nama dan tugas pokok dan fungsinya.

Tim itu semula dinamai Satgas Nemangkawi kemudian diubah menjadi Satgas Damai Cartenz; awalnya bertugas memburu TPNPB-OPM lantas dialihkan menjaga teritorial—layaknya daerah lain di Indonesia. Saat masih bernama Satgas Nemangkawi, yang diutamakan adalah penegakan hukum. Setelah diubah menjadi Satgas Damai Cartenz, TNI dan Polri mengedepankan cara-cara persuasif dan preemtif—meski tetap menjalankan tindakan-tindakan penegakan hukum.

Ada tiga fungsi yang menjadi fokus operasi Damai Cartenz, yaitu fungsi intelijen, fungsi pembinaan masyarakat, dan fungsi hubungan masyarakat. Karena TNI dan Polri kala itu menggunakan pendekatan kesejahteraan, para personel yang ditugaskan di daerah-daerah basis KKB di Papua lebih dahulu dilatih berbagai keterampilan dari beternak hingga menjadi guru. Dominasi TNI dan pendekatan militer Keputusan Panglima TNI yang dianggap sepihak itu menuai beragam tanggapan dan protes.

Sebagian kalangan mengkhawatirkan akan terjadi dominasi TNI dan penggunaan pendekatan militer di Papua sehingga sedikit atau banyak akan mengorbankan warga sipil dan meningkatkan potensi pelanggaran hak asasi manusia. Sebagian yang lain mengecam keputusan itu mencerminkan kebijakan negara selama ini yang tidak pernah merancang pendekatan resolusi konflik di Papua.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), misalnya, dalam pernyataan tertulisnya, 21 April, menyebut perubahan penyebutan nama oleh TNI berpotensi meningkatkan dominasi peran militer dalam menangani situasi konflik di Papua. Kalau sampai itu terjadi, menurut KontraS, akan “meningkatkan intensitas kontak tembak antara aparat TNI-Polri dan TPNPB dan tak menutup kemungkinan menyasar juga pada warga sipil”.

Penyematan nama OPM, dalam pandangan KontraS, menegaskan pendekatan berbasis stigmatisasi dan berbahaya bagi kebebasan sipil. Stigma OPM juga dapat berimplikasi negatif terhadap pihak-pihak yang melakukan penyampaian pendapat secara damai. “Pembatasan dengan eksesif akan dilakukan terhadap kelompok masyarakat yang kritis menyampaikan ekspresinya,” kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya dalam pernyataan tertulisnya. “Selain itu, mereka yang memiliki pandangan berbeda akan makin mudah distigma sebagai separatis dan ‘halal’ untuk diberangus.”Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghormati kewenangan TNI dalam merespons situasi di Papua, di antaranya perubahan penyebutan KKB menjadi OPM.

“Namun Komnas HAM kembali menekankan standar perlindungan HAM, baik dalam situasi konflik maupun nonkonflik, bahwa semua pihak, baik aparatur sipil, aparat keamanan, maupun kelompok sipil bersenjata, harus menjamin keselamatan warga sipil,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, 14 April, seraya memperingatkan bahwa telah terjadi sedikitnya 12 peristiwa kekerasan di Papua dalam kurun waktu Maret-April 2024. Resolusi konflik Di lain pihak, keputusan TNI mengubah penyebutan KKB menjadi OPM mencerminkan kebijakan ‘gebyah-uyah’ alias generalisasi terhadap kelompok separatis di Papua, seolah-olah semua kelompok pro-kemerdekaan di sana mengangkat senjata.

Padahal, menurut Jaringan Damai Papua, sebetulnya OPM sebagai gerakan pro-kemerdekaan Papua terdiri dari tiga sayap, salah satunya memang kelompok yang berjuang dengan angkat senjata seperti TPNPB. Namun, ada pula yang berjuang melalui gerakan non-kekerasan dan lewat diplomasi di luar negeri, seperti United Liberation Movement for West Papua (ULMWP). Kalau menghadapi mereka yang menggunakan jalur politik dan diplomasi dengan senjata, menurut peneliti Jaringan Damai Papua Adriana Elisabeth, tentu tidak tepat.

Maka pendekatannya harus spesifik. “Kalau dijadikan satu, kalau enggak dirancang resolusi konflik secara spesifik tentang Papua, menurut saya, enggak akan menyelesaikan [masalah], tapi malah menambah PR saja,” katanya. Presiden Persekutuan Gereja-Gereja Baptis West Papua Socratez Yoman mengingatkan pemerintah dan TNI serta Polri tentang resolusi konflik yang merujuk pada laporan LIPI pada 2009 yang merangkum empat akar masalah Papua.

Pertama, masalah sejarah dan status politik integrasi Papua ke Indonesia. Kedua, kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua melalui operasi militer yang dimulai pada 1965. Ketiga, perasaan terdiskriminasi dan termarjinalkan akibat penyingkiran orang Papua dalam rumusan pembangunan di tanah mereka. Terakhir, kegagalan pembangunan di Papua yang tidak hanya soal akses dan ekonomi rakyat, tapi juga pendidikan dan kesehatan.

“Segala pembangunan itu solusi?” Socratez mempertanyakan. “Bukan. Itu pembangunan yang memang kewajiban negara, tanggung jawab pemerintah, seperti di provinsi-provinsi yang lain. Papua itu perlu resolusi konflik—itu bedanya.” TNI menepis segala kekhawatiran dan kritik sejumlah kalangan dan mengeklaim bahwa TNI dan Polri akan tetap solid ketika beroperasi di Papua karena masing-masing telah memiliki tugas pokok dan fungsinya.

“Polri melaksanakan tugas kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), kita (TNI) melaksanakan tugas pertahanan, keamanan,” kata Mayor Jenderal Nugraha Gumilar. OPM menyatakan tak peduli operasi atau metode apa pun yang diterapkan TNI maupun Polri di Papua. Kelompok pro-kemerdekaan Papua, Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom menegaskan, sudah biasa melakukan perlawanan terhadap berbagai rezim dengan segala metodenya sejak 1960-an. “Tidak masalah,” kata Sebby Sambom, sebagaimana dikutip dari BBC News Indonesia. “Kami tunggu saja mereka mau bikin apa, karena kami kan pemilik negeri. Kami bukan pencuri, bukan perampok.”

Sumber asli: https://arina.id/berita/ar-O6utX/otak-atik-nomenklatur-kkb-atau-opm–siasat-gagal-taklukkan-separatis-