Sejak 2019 hingga 2023, angka pernikahan konsisten turun dan sebaliknya angka perceraian merangkak naik. Angka pernikahan pada 2019 masih di atas 2 juta (2.033.585). Berturut-turut setelah itu, angka pernikahan selalu turun (2020:1.780.346, 2021: 1.743.450, 2022: 1.719.592). Bahkan pada 2023, angka pernikahan makin anjlok (1.552.193).
Angka perceraian justru naik meski fluktuatif. Pada 2023, angka perceraian sebanyak 408.347 perkara. Begitu pula pada 2022 dan 2021, perkara perceraian konsisten di atas 400 ribu (448.126 dan 447.743). Pada masa pandemi Covid 19, angka perceraian turun 291.677 (2020), meski tahun sebelumnya (2019) berada di atas 400 ribu (438.013).
Jika dikomparasikan, pada 2023 angka pernikahan hanya 1.552.193, namun perceraiannya sebanyak 408.347 perkara (26 %). Angka-angka ini merupakan alarm bagi keluarga Indonesia. Menurut data BPS, jumlah penduduk Indonesia 2024 sebanyak 281 juta jiwa. Dengan asumsi jumlah penduduk usia nikah (20-35 tahun) sebanyak 66 juta jiwa, maka angka perkawinan hanya 23,4 %.
Banyak alasan mengapa anak muda usia nikah menunda melaksanakan perkawinan, misalnya soal ekonomi, karir, studi dan lain sebagainya. Kita tidak berharap ada indikasi lain yang lebih mengkhawatirkan dari pada itu, yakni soal lembaga perkawinan yang digugat dan mulai tidak populer di kalangan anak muda. Perkawinan dianggap menakutkan (marriage is scary) juga perlu diluruskan. Survei GenRe (2024) yang melibatkan 1.825 responden berusia 21-24 menguatkan hal tersebut. Hanya sekitar 26 % saja yang tidak takut menikah.
Anak-anak muda yang secara sadar menunda atau bahkan tidak menikah, alasannya dapat dimengerti namun perlu mereka diedukasi (Kompas, 24 Januari 2025). Jika sudah saatnya, jauh lebih baik menikah daripada menunda atau apalagi hidup melajang, tentu harus direncanakan dengan baik.
Secara normatif, Islam mendorong anak muda untuk menikah jika sudah siap. QS, al-Rum ayat 21 menjanjikan ketenangan, cinta dan kasih sayang bagi yang menikah. Kekhawatiran soal ekonomi yang menggelayuti bahu anak-anak muda yang akan menikah, dijawab Allah Swt dengan kecukupan (QS, Annur: 32). Ayah dan ibu kita sudah membuktikan janji tersebut.
Secara praktis, hampir semua pasangan menikah mengalami masa-masa sulit diawal. Penghasilan yang tidak seberapa dan kebutuhan yang makin membengkak. Banyak pasangan yang mampu melewati masa-masa sulit itu hingga mampu hidup layak dan membesarkan anak-anak. Suasana batin yang tenang bersama isteri atau suaminya merupakan energi besar untuk memujudkan keluarga yang tangguh dan sejahtera.
Sekarang saatnya ilmuwan sosial dan Islamic Studies untuk menghitung dan mengkuantifikasi berapa keuntungan yang diperoleh negara bila ada pasangan muda yang menikah. Dapatkah ketenangan batin, cinta, kasih sayang yang melahirkan fokus berusaha membahagiakan pasangan, tanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarga dikuantifikasi dan dikonversi dalam bentuk angka-angka?
Saya yakin bisa dilakukan, meski sifatnya hanya menghitung potensial benefit dari pernikahan. Karena hakikatnya, pernikahan merupakan ajaran agama yang tak ternilai harganya. Kuantifikasi dan konversi hanya salah satu cara untuk meyakinkan anak-anak muda yang sangat rasional bahwa pernikahan memberikan banyak keuntungan, baik untuk diri sendiri, masyarakat maupun negara.
Abu Rokhmad Musaki
(Dirjen Bimas Islam Kemenag RI)










