Membela Perempuan: Pemaksaan Jilbab dan Urgensi Sterilisasi Intoleransi di Sekolah

Jalanhijrah.com-  Akhir-akhir ini kita kembali disuguhi terkait problem Intoleransi di sekolah, yaitu pemaksaan jilbab. Salah satu di antaranya kasus seorang anak di Bantul yang dipaksa untuk mengenakan jilbab oleh guru Bimbingan Konseling (BK) SMA Negeri 1 Banguntapan pada saat Masa Pengenalan Sekolah, hingga membuatnya depresi.

Siswi yang mengalami depresi ini akhirnya membutuhkan pendamping profesional, korban kemudian didampingi oleh Yuliani, Ketua komunitas Sarang Lidi. Ia selaku pendamping siswi yang mengalami depresi, memastikan korban harus dipindahkan ke sekolah lain, untuk memperbaiki kondisi mentalnya .

“Anaknya jelas sudah sangat trauma. Sampai sekarang dia belum masuk Sekolah. Dia tidak mau sekolah di situ, nanti pasti kita pindah. Karena menurutku, anak ini depresi berat. Kita pelan-pelan nanti memperbaiki anak itu, yang penting dapat sekolah dulu,” ungkap Yuliani di Kantor Ombudsman Yogyakarta, Jumat (29/7) dilansir dari VoA Indonesia.

Hal ini menjadi problem akut, padahal secara aturan sekolah Negeri tidak boleh mewajibkan peserta didik perempuannya untuk memakai jilbab. Kecuali sekolah yang berbasiskan agama (swasta), bisa dipastikan jilbab menjadi atribut wajib yang harus dikenakan oleh siswa perempuan. Tindakan di atas jelas merupakan perilaku intoleran di Sekolah yang harus sama-sama kita waspadai.

Aturan mengenai pemakaian jilbab ini sudah terangkum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah yang diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama pada Februari 2021 yang lalu.

Baca Juga  Glorifikasi PDIP: Upaya Para Aktivis Khilafah Melindas Demokrasi dan Menawarkan Khilafah

Karena memaksakan jilbab kepada peserta didik adalah bentuk lain dari intoleransi di sekolah. Hal ini jelas mencederai realitas pendidikan di Indonesia.

Sebagaimana menurut Ima Mahdiah, mantan Staff Gubernur DKI BTP atau Ahok ini menuturkan bahwa sekolah negeri itu dibayar APBD, uang pajaknya dari rakyat, bukan cuma orang Islam doang, semua agama bayar pajak. Hal semacam Ini sudah memecah belah. Yang ngomong guru PNS lagi. PNS gajinya bukan cuma dari uang pajaknya uang Islam, tapi seluruh rakyat. Harusnya mengakomodir semuanya, dilansir dari Media Indonesia, (10/01/22).

Mengapa kemudian sekolah Negeri seringkali memaksakan pemakaian jilbab sebagaimana yang terjadi Sekolah Negeri di Padang tahun lalu dan Sekolah Negeri lainnya?. Mengapa standar pakaian tidak disesuaikan saja dengan kepantasan sosial dan kenyamanan individu masing-masing? Yang mau berjilbab dipersilahkan, sebaliknya yang tidak mau pun tidak harus dipaksakan.

Intoleransi yang terjadi akibat dari pemaksaan jilbab ini akan terus terjadi jika pola pikir kita hanya bersembunyi di balik identitas dan agama saja. Lebih dari itu, kita seringkali tidak mengindahkan pentingnya berpikir dalam spektrum kebangsaan. Apalagi secara sosiologis, jilbab merupakan produk budaya, yang artinya bukan merupakan risalah kenabian (profetik) yang niscaya harus kita terapkan begitu saja.

Urgensi Sterilisasi Intoleransi

Realitas di atas semakin menunjukkan bahwa lembaga pendidikan kita, termasuk di dalamnya guru, memiliki literasi dan wawasan moderasi beragama yang masih belum cukup baik. Padahal literasi moderasi ini sangat penting dalam internalisasi nilai multikulturalisme dan pluralisme kepada peserta didik. Inilah yang menjadi kegelisahan bersama, jika gurunya saja memiliki kekurangan literasi moderasi beragama, apalagi peserta didik yang menjadi objek transfer pengetahuan sang guru?.

Baca Juga  Rekam Jejak Mahfud MD Sebelum Jadi Cawapres

Dalam proses pelayanan sekolah, idealnya harus bebas (steril) dari keterkungkungan akan politik identitas, intoleransi, dan sebagainya. Apalagi seorang guru BK menempati posisi yang strategis dalam mengawal keberlangsungan internalisasi moral kepada peserta didik.

Sebagaimana menurut Maria Fauzi, Founder website keislaman Neswa.id (2022) bahwa konsep moral di Sekolah akan menjadi masalah, jika dipahami dan diterjemahkan melalui ritual keagamaan. Apalagi ada unsur paksaan dari Sekolah. Ini yang menurutnya tidak sepenuhnya benar. Karena moral/etika dan ritual keagamaan adalah dua hal yang berbeda.

Maria menambahkan bahwa anak perempuan kita bukanlah salah satu indikator standar moral sekolah. Apalagi jika hanya dilihat dari berjilbab atau tidak berjilbab. Mereka adalah individu yang merdeka dengan pilihan-pilhannya.

Oleh karena itu, pentingnya sterilisasi intoleransi mengingat sejatinya tidak ada tempat bagi intoleransi di Sekolah. Karena Sekolah adalah media untuk mentransfer ilmu dan tempat mencetak generasi yang berakhlakul karimah serta menjadi penyemai nilai-nilai moderasi beragama.

Penulis

Ferdyansah

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *