Jalanhijrah.com-Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II resmi dimulai hari ini (24/11) di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri Jepara. Sebelum acara pembukaan digelar pada malam harinya, kongres diawali dengan Halaqah Kebangsaan yang berlangsung secara pararel di tiga kelas yang berbeda. Dalam agenda hari ini, terdapat 3 halaqoh dengan berbagai tema. Yakni, “Meneguhkan Peran Ulama Perempuan dalam Merawat dan Mengokohkan Persatuan Bangsa”, “Temu Tokoh Agama dalam Meneguhkan Peran Ulama Perempuan untuk Memperkuat Kebangsaan” dan “Merumuskan Strategi Bersama untuk Percepatan Pengesahan RUU PPRT”.

Menurut Direkur Fahmina Institute sekaligus penyelenggara KUPI II, Rosidin, diselenggarakannya halaqah sebelum digelar pembukaan bertujuan untuk menangkap proses yang menjadi kelemahan dalam advokasi yang dilakukan ulama perempuan. ”Merefleksi 5 tahun ke belakang paska pelaksanaan KUPI I di Cirebon, KUPI berhasil mendorong disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan peningkatan usia perkawinan anak,” ungkap Rosidin. 

Dalam halaqah kali ini, diungkap olehnya, KUPI mengundang narasumber dari BPIP, MPR dan Kemenaker. Pihaknya juga merefleksikan advokasi PPRT yang sudah lama dilakukan sejak 2004, namun hingga saat ini belum disahkan. Lama proses pelaksanaan tersebut, ulama perempuan perlu merefleksi sejumlah titik lemah dalam advokasi. Isu lainnya yang dibahas dalam halaqah adalah masalah kebangsaan yang mulai serius. 

Problem kebangsaan, saat ini menjadi isu serius yang menjadi tantangan Indonesia. Isu kebangsaan menjadi isu yang dibahas dalam KUPI II. Terkait kebangsaan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi mitra strategis untuk isu kebangsaan dan ekstremisme, sehingga KUPI mampu mendorong komunitas di Ulama Perempuan. ”Saat ini, KUPI memiliki sejumlah ulama perempuan di akar rumput hingga majelis taklim,” terangnya. 

Baca Juga  2023 Nihil Aksi Terorisme, Benarkah Terorisme Telah Mati?

Di tempat yang sama, perwakilan Jaringan GUSDURian Nasional, Suraji menjelaskan jika halaqoh ini menjadi ruang untuk memperkokoh peran tokoh agama dalam memperkuat kebangsaan kita. ”Hal lainnya yang menjadi fokus dalam halaqah saat ini adalah memperkuat prinsip kesetaraan. Di mana Indonesia, hari ini terdiri dari banyak ragam etnis,” ungkapnya.  Dengan prinsip beda dan setara, pihaknya mengungkapkan ingin dikuatkan dalam kongres ulama kali ini. Hal lainnya, pihaknya ingin merefleksikan proses nasionalisme di Indonesia yang banyak mengalami kelemahan. KUPI ingin menguatkan wawasan kebangsaan dari mulai akar rumput. Dari situ tumbuh pertemuan untuk memperkuat keindonesiaan kita yang berangkat dari jiwa yang tulus. 

“Kita juga mengecam tindak kekerasan dalam menyelesaikan masalah kebangsaan. Beberapa poin penting dalam dialog kebangsaan salah satunya adalah tokoh agama menjadi rujukan jalan keluar dalam masalah kebangsaan kali ini. Masalah keindonesiaan bisa disuarakan dan dikuatkan bersama-sama dengan musyawarah. Selain itu kita memperkuat fungsi tokoh agama agar selaras dengan keindonesiaan dan kebangsaan serta ideologi keindonesiaan. Sehingga, tidak ada lagi pertentangan nilai-nilai kebangsaan saat ini,” ungkapnya. 

Pada kesempatan selanjutnya, Zahra Amin perwakilan dari Mubadalah.id, mengungkapkan bahwa KUPI mempunyai strategi struktural salah satunya melalui rencana aksi pencegahan ekstremisme.

“Kami membicarakan peran perempuan dalam pencegahan ekstremisme. Bahwa perempuan tidak hanya selalu menjadi korban atau pelaku, tapi juga menjadi agen pencegahan. Hal ini perlu ada kolaborasi dari semua pihak. Domestifikasi perempuan adalah bibit-bibit ekstremisme yang menghalangi peran perempuan di ruang publik,” ujarnya.

Baca Juga  Memberantas HTI di Lapas melalui Humanisme Masyarakat-Pemerintah

Terakhir, Ketua III KUPI II, Pera Sopariyanti mengungkapkan jika kongres ulama perempuan menjadi proses yang panjang. Ada banyak proses yang dilakukan mulai dari penguatan ulama perempuan di akar rumput. Ulama perempuan di akar rumput ini memiliki misi keislaman. Misi keislaman tersebut dibahas dalam halaqah KUPI II, yaitu tentang pekerja rumah tangga. 

”Pekerja rumah tangga juga manusia. Dia adalah warga negara dan memiliki hak yang sama. Dan islam melarang kedzaliman kepada manusia,” tegas Direktur Rahima tersebut.

Dalam relasi kemanusiaan, pekerja rumah tangga dianggap kelompok yang paling rendah. Ulama perempuan bersepakat, perlindungan terhadap PRT adalah hal yang urgen. PRT sangat rentan karena jam kerja yang panjang, rentan mendapatkan kekerasan seksual. Hal-hal tersebut menjadi alasan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) PRT harus segera disahkan.  Pembagian upah dan relasi hubungan diatur dalam RUU PRT. KUPI II mengafirmasi PRT adalah pekerjaan. Mulai dari hak untuk upah yang layak, untuk waktu libur dan lainnya. Dalam Islam, semua anak adam adalah hal yang mulia. ”Harusnya dalam konstitusi, semua kelompok manusia terlindungi dan tidak ada yang lebih unggul. Dan negara perlu melindunginya,” pungkasnya.

By Redaksi Jalan Hijrah

Jalanhijrah.com adalah platform media edukasi dan informasi keislaman dan keindonesiaan yang berasaskan pada nilai-nilai moderasi dan kontranarasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *