Beranda / Mujadalah / Islam,Toleransi dan Jalan Terjal Perizinan Rumah Ibadah

Islam,Toleransi dan Jalan Terjal Perizinan Rumah Ibadah

Menteri Agama (Menaq) Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah kebijakan akan menghapus rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat perizinan pendirian rumah ibadah. Penghapusan ini sebagai upaya melandaikan jalan terjal panjang dan berliku yang mempersulit pendirian rumah ibadah.

Sejatinya, negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Salah satunya tidak mempersulit penganut agama tertentu untuk mendirikan rumah ibadah apabila memang sangat dibutuhkan. Penolakan perizinan pembangunan rumah ibadah menciderai toleransi dan kerukunan antar umat beragama.

Ada beberapa kasus pelarangan pendirian rumah ibadah yang mewarnai kehidupan keberagamaan di negara kita. Di antaranya, penolakan pembangunan Gereja Yasmin di Bogor, Gereja St. Clara di Bekasi dan penolakan pendirian Masjid As Syuhada di Bitung. Demikian pula kasus pembakaran rumah ibadah, seperti pembakaran rumah ibadah Penghayat Kepercayaan Sapta Darma di Rembang.

Perizinan pendirian rumah ibadah yang berliku panjang sejatinya tidak perlu terjadi selama memang sangat dibutuhkan oleh penganutnya. Rekomendasi dari FKUB, misalnya, dan keharusan mendapatkan tanda tangan 60 warga sekitar berpotensi pada penyalahgunaan kuasa mayoritas terhadap minoritas.

Mungkin, untuk alasan tersebut sehingga Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah strategis menghapus rekomendasi FKUB sebagai syarat pendirian rumah ibadah. Kalau memang demikian, menjadi keharusan bagi kita semua untuk mendukungnya. Dengan catatan, selama pendirian rumah ibadah memang sangat dibutuhkan tentu tidak alasan untuk melarangnya.

Imam Ibnu Jarur at Thabari dalam Jami’ al Bayan fi Ta’wil al Qur’an (9/491), mengatakan, rasanya tidak terlalu berlebihan jika seorang muslim menolong saudaranya yang non muslim dan setanah air dalam pembangunan rumah ibadah mereka. Masihkah hal itu diharamkan dengan dalih membantu kemaksiatan?

Ada hadits Nuwas bin Sam’an yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, yang menceritakan jawaban Nabi ketika ditanya tentang hakikat al birru (kebaikan) dan al itsmu (dosa). Beliau menjelaskan, “birru adalah akhlak baik lagi terpuji, sedangkan itsmu adalah sesuatu yang meresap ke dalam jiwa (kebencian) dan engkau tidak suka orang lain mengetahuinya”.

Ibnu Sa’ad dalam Thabaqat al Kubra berkata, ketika non muslim membangun gereja atau tempat peribadatan serta hal lain yang berkaitan dengan kebebasan pelaksanaan ritual keagamaan mereka, kemudian mereka membutuhkan bantuan umat Islam untuk memperkuat persaudaraan sebangsa dan persatuan negara, maka umat Islam wajib membantu.

Argumentasi dari keterangan di atas bisa merujuk pada perjanjian Nabi dengan kaum Nasrani Najran. Sebagai kepala negara Rasulullah menjalankan kewajibannya berupa mengayomi semua elemen masyarakat tanpa memandang agama yang dipeluknya. Tujuannya bukan untuk mencampur baur akidah, melainkan terciptanya persatuan dan kesatuan antar masyarakat Madinah yang multikultur.

Dalam konteks kehidupan sosial dan politik, serta dalam upaya menciptakan persatuan bangsa, Rasulullah memberikan kebebasan beragama termasuk pembangunan gereja dan tempat peribadatan orang Yahudi dan Majusi.

Praktik toleransi yang diajarkan oleh Rasulullah tersebut bukan dalam upaya mencampur adukkan akidah, semata untuk persatuan dan kesatuan bangsa. Tindakan diskriminatif justru berpotensi memicu konflik horizontal yang berujung pada rusaknya tatanan sosial.

Karenanya, penting untuk mengevaluasi regulasi hukum tentang pendirian rumah ibadah. Kewajiban pemerintah adalah memberikan jaminan keamanan bagi rakyatnya, terutama dalam hal kebebasan beragama dan menjalankan ritual keagamaan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Menurut saya, kebijakan menteri agama tersebut merupakan upaya menghapus segala bentuk peraturan yang bertentangan dengan konstitusi dan ideologi bangsa. Di bawah payung Pancasila, UUD 45 dan Bhinneka Tunggal Ika, kebebasan beragama termasuk pendirian rumah ibadah merupakan hak masyarakat Indonesia dan negara wajib memenuhinya.

 

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR