Beranda / Perempuan / Keterwakilan Perempuan di DPR: Sekadar Simbol atau Bawa Perubahan Nyata?

Keterwakilan Perempuan di DPR: Sekadar Simbol atau Bawa Perubahan Nyata?

Perempuan di Indonesia boleh berbangga. Keterwakilan mereka di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 meningkat 21,9 persen dari 20,5 persen pada periode sebelumnya.

Pada periode ini ada 127 anggota parlemen perempuan dari total 580 anggota DPR. Ini menjadi yang tertinggi sejak Reformasi, di mana pemilihan langsung anggota parlemen dilaksanakan pertama kali pada tahun 1999.

Menyitir data Centre for Strategic and International Studies (CSIS), keterwakilan perempuan di Pemilu 1999 hanya 8,2 persen. Kemudian meningkat menjadi 11,5 persen pada Pemilu 2004. Periode berikutnya juga naik dengan persentase 18 persen. Namun, turun pada Pemilu 2014 menjadi 17,3 persen. Persentase kembali naik di Pemilu 2019 menjadi 20,5 persen.

Secara umum, keterwakilan perempuan di DPR RI selalu meningkat hampir di setiap periode. Fakta ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah perempuan yang  berpartisipasi di kontestasi pemilu. Pola pikir masyarakat pun cenderung lebih terbuka terhadap kepemimpinan perempuan dalam politik, mengingat mereka bersedia memilih pemimpin perempuan. Namun demikian, hipotesis ini perlu penelitian lebih dalam sembari memahami faktor-faktor lain yang lebih luas.

Hanya saja, — ironinya, Komisi VIII DPR RI yang membidangi pemberdayaan perempuan—di samping perlindungan anak, agama, sosial, dan kebencanaan—justru dipimpin oleh pria. Nahasnya, satu di antara lima pria itu punya rekam jejak menentang pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Penulis belum mahfum atas pertimbangan apa para pimpinan fraksi mendorong kelima pria itu memimpin komisi ini.

Respons Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi pun patut disayangkan. Mulanya, ia menyangsikan sensitivitas para pimpinan Komisi VIII terhadap isu gender. Namun, ia kemudian yakin pada kesan pertama ketika rapat perdana bersama pada Selasa (29/10) lalu. Selain bersahabat, kata dia, para pimpinan Komisi VIII paham isu terkait perempuan dan anak lantaran memiliki istri dan anak, yang memberi pemahaman terkait isu keduanya.

Poin terakhir sepatutnya tidak diamini. Pemahaman tentang isu perempuan dan anak di seluruh Indonesia mustahil dipahami jika hanya berdasarkan pemahaman atas istri dan anak di rumah. Ada banyak faktor lain yang mesti ditelaah, terutama sebelum mengambil keputusan, termasuk status sosial, ekonomi, agama, hingga suku.

Namun, sebagaimana watak politisi pada umumnya, sering kali mereka merasa memahami sesuatu, padahal ia hanya memahami hasil pemahamannya sendiri. Berbagai keputusan kerap dibuat tanpa melibatkan publik, tanpa partisipasi berarti.

Maka wajar disangsikan jika Komisi VIII akan mewakili isu perempuan—sebagaimana kita juga patut menyangsikan komisi lain akan mewakili isu yang dibidangi masing-masing. Terlebih ketika tidak ada perempuan yang memimpin komisi yang membidangi isu perempuan. Sebagai catatan, ada 12 perempuan di antara 41 anggota termasuk pimpinan di Komisi VIII.

Namun, tidak tertutup kemungkinan masukan dari para anggota perempuan akan dikesampingkan. Ini tidak bisa dilepaskan dari mekanisme konsensus dalam pengambilan keputusan di parlemen Indonesia. Dengan konsensus, keputusan diambil oleh para pemimpin komisi dan menihilkan anggota biasa, alih-alih berdasarkan pemungutan suara (Sherlock, 2012). Adapun mekanisme ini mencerminkan budaya politik di Indonesia yang masih paternalistik. Pimpinan menjadi pusat atas segala keputusan, merasa paling tahu, dan cenderung nihil melibatkan orang di level bawahnya.

Belum lagi, budaya patriarki di Indonesia juga masih mengakar. Hal ini memungkinkan pria mendominasi dalam ranah politik, namun di saat yang sama mendiskreditkan perempuan. Adapun politik selalu diasosiasikan sebagai hal yang maskulin, sehingga perempuan tidak layak dan tidak mumpuni untuk berkecimpung di ranah ini.

Bisa dikatakan, ketiadaan pimpinan perempuan di komisi yang mengurusi perempuan menunjukkan bahwa isu perempuan bukanlah hal krusial. Kondisi ini akan mempersempit perempuan untuk memperjuangkan kepentingannya, yang mestinya diakomodasi melalui legislasi. Sulit rasanya untuk tidak membayangkan isu perempuan dimanipulasi oleh aktor-aktor yang mengklaim untuk kepentingan bersama.

Catatan lain, kebanyakan perempuan yang memenangkan kontestasi pemilu biasanya berasal dari kalangan elite, yang terkadang cenderung elitis dalam merumuskan keputusan. Isu perempuan dan isu lainnya tidak ditelaah secara komprehensif. Kecenderungan serupa juga terjadi pada anggota dewan pria. Situasi ini berkaitan erat dengan sistem pemilu yang terkesan memuluskan pemenangan para kontestan elite.

Dibutuhkan relasi politik yang kuat, popularitas, hingga sumber daya finansial yang melimpah, untuk menang.

Jadi, meski persentase keterwakilan perempuan meningkat, belum tentu mewakili perempuan. Padahal, hingga saat ini, perempuan di Indonesia menghadapi berbagai persoalan yang tidak kunjung usai, termasuk kekerasan berbasis gender, kesenjangan ekonomi, dan kesenjangan akses pendidikan, pekerjaan, hingga berpolitik.

Persoalan-persoalan ini memerlukan perhatian serius dan kebijakan yang inklusif. Adapun peningkatan keterwakilan perempuan di DPR seharusnya menjadi pijakan kuat untuk mendorong perubahan yang nyata, bukan sekadar simbol seolah inklusif.

Ke depannya, penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik dengan cara yang lebih substantif. Ini termasuk menciptakan ruang bagi perempuan di semua level kepemimpinan dan memastikan bahwa mereka memiliki suara dalam pengambilan keputusan. Dengan cara ini, kita bisa berharap untuk melihat perubahan yang berarti.

 

Lutfia Harizuandini

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik, Universitas Indonesia