Beranda / Fikih Harian / Hukum Perempuan Pergi Haji Tanpa Mahram, Bolehkah?

Hukum Perempuan Pergi Haji Tanpa Mahram, Bolehkah?

Sebagian besar masyarakat Indonesia bertanya tentang hukum perempuan pergi haji tanpa mahram. Hal ini wajar, mengingat tidak sedikit perempuan yang ingin menunaikan ibadah haji tetapi tidak memiliki mahram yang bisa menemani. Pertanyaan ini pun menjadi perbincangan hangat, terutama bagi perempuan yang ingin menunaikan ibadah haji namun terkendala dengan tidak adanya mahram. Lantas bagaimana hukum perempuan pergi haji tanpa mahram?

Apakah hajinya sah, dan diperbolehkan? Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, tepatnya di jilid VIII halaman 210, Imam Nawawi, menjelaskan mengenai hukum melaksanakan ibadah haji fardhu (wajib). Menurut Imam Nawawi, Imam Mawardi, Imam Mahali, dan para ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa ibadah haji tersebut boleh dilakukan meskipun seorang perempuan tidak didampingi oleh mahram.

Ini artinya, kehadiran mahram tidak menjadi syarat wajib bagi perempuan untuk melaksanakan ibadah haji fardhu. Pendapat ini disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah al-Muhadzab berikut;

( فرع ) إذا أرادت الحج ، قال الماوردي والمحاملي وغيرهما من الأصحاب : إن كان الحج فرضا جاز لها الخروج مع زوج أو محرم أو نسوة ثقات ، ويجوز مع امرأة ثقة قال الماوردي ومن الأصحاب من قال : [ ص: 311 ] إذا كان الطريق آمنا لا يخاف خلوة الرجال بها جاز خروجها بغير محرم ، وبغير امرأة ثقة

Artinya; (Cabang) Jika seorang perempuan ingin menunaikan ibadah haji, menurut Al-Mawardi, Al-Mahalli, dan ulama lainnya, jika haji tersebut wajib, dia dibolehkan pergi dengan suami, mahram, atau perempuan terpercaya. Al-Mawardi dan beberapa ulama lainnya mengatakan bahwa jika jalannya aman dan dia tidak takut akan pergaulan bebas dengan laki-laki, dia dibolehkan pergi tanpa mahram atau perempuan terpercaya [Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah al-Muhadzab, Jilid VIII, [Jeddah: Maktabah al-Irsyad, tt]], halaman 210].

Pada sisi lain, di kitab al-Maju’ Syarah al-Muhadzab, Jilid VIII, halaman 221 disebutkan, sebagian ulama dari kalangan Syafi’iyah memperbolehkannya dengan syarat ditemani perempuan lain dan terjamin keamanannya selama perjalanan haji. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa kehadiran mahram tidak selalu mutlak diperlukan, asalkan ada perempuan lain yang terpercaya untuk menemani dan menjaganya.

Namun, untuk haji sunnah, perjalanan bisnis, ziarah, dan sejenisnya, mazhab Syafi’i secara tegas melarang wanita pergi tanpa mahram. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan dan melindungi wanita dari potensi bahaya selama dalam perjalanan.

Meskipun demikian, beberapa ulama Syafi’i, seperti Hasan Al-Basri dan Dawud, memperbolehkan wanita pergi tanpa mahram atau perempuan lain yang terpercaya jika dirasa aman. Pendapat ini didasari oleh pertimbangan bahwa dalam kondisi aman, kehadiran mahram atau perempuan lain tidak selalu mutlak diperlukan.

Di sisi lain, Imam Malik dari mazhab Maliki berpendapat bahwa wanita tidak boleh pergi hanya dengan seorang perempuan lain, melainkan harus dengan mahram atau minimal dua perempuan lain yang terpercaya.

( فرع ) قد ذكرنا تفصيل مذهبنا في حج المرأة . وذكرنا أن الصحيح أنه يجوز لها في سفر حج الفرض أن تخرج مع نسوة ثقات . أو امرأة ثقة ، ولا يشترط المحرم ولا يجوز في التطوع وسفر التجارة والزيارة ونحوهما إلا بمحرم . وقال بعض أصحابنا : يجوز بغير نساء ولا امرأة إذا كان الطريق أمنا . وبهذا قال الحسن البصرى وداود ، وقال مالك : لا يجوز بامرأة ثقة . وإنما يجوز بمحرم أو نسوة ثقات

Artinya;  “[Cabang], Sebelumnya, telah dijelaskan secara rinci mengenai mazhab kami dalam hal haji bagi perempuan. Dipaparkan bahwa pendapat yang tepat adalah perempuan diperbolehkan melakukan haji wajib dengan ditemani perempuan lain yang terpercaya, atau seorang perempuan terpercaya. Kehadiran mahram tidak disyaratkan. Namun, dalam hal haji sunnah, perjalanan bisnis, ziarah, dan sejenisnya, perempuan tidak diperbolehkan tanpa mahram.

Beberapa ulama dari mazhab kami berpendapat bahwa perempuan boleh pergi tanpa perempuan lain atau seorang perempuan terpercaya jika jalanan aman. Pendapat ini didukung oleh Hasan Al-Basri dan Dawud. Sedangkan Malik berpendapat bahwa perempuan tidak boleh pergi hanya dengan seorang perempuan terpercaya, melainkan harus dengan mahram atau perempuan lain yang terpercaya. [Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah al-Muhadzab, Jilid VIII, [Jeddah: Maktabah al-Irsyad, tt]], halaman 211].

Sementara itu, Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi dalam kitab I’anah Thalibin, Jilid II, halaman 472 menjelaskan bahwa perempuan diperbolehkan keluar sendirian tanpa ditemani mahram jika dia yakin akan keamanannya. Pendapat ini didasarkan pada penjelasan dalam kitab Al-Mughni Muhtaj karya Syamsudin Muhammad bin Muhammad Khatibi Syarbani, bahwa bolehnya, perempuan diperbolehkan keluar sendirian untuk menunaikan haji bersama perempuan terpercaya.

Pendapat ini diperkuat oleh pendapat sahih dalam dua kitab Imam Nawawi, yaitu Majmu’ Syarah Al-Muhadzab dan Syarah Muslim. Dengan demikian, perempuan memiliki kelonggaran dalam melaksanakan ibadah haji, selama mereka yakin akan keamanannya dan ditemani oleh perempuan lain yang terpercaya.

ولها أيضاً أن تخرج وحدها إذا تيقنت الأمن على نفسها كما في المغنى وعبارته تنبيه ما جزم به المصنف من اشتراط النسوة هو شرط للوجوب أما الجواز فيجوز لها أن تخرج لاداء حجة الاسلام مع المرأة الثقة على الصحيح في شرحي المهذب ومسلم

Artinya; “ Perempuan juga diperbolehkan keluar sendirian jika dia yakin akan keamanannya, seperti yang disebutkan dalam kitab Al-Mughni. Kalimat ini mengingatkan bahwa syarat yang ditetapkan oleh penulis (syarat ditemani perempuan lain) adalah syarat wajibnya haji.

Sedangkan untuk bolehnya, perempuan diperbolehkan keluar untuk melaksanakan haji bersama perempuan terpercaya, berdasarkan pendapat sahih dalam dua kitab syarah, yaitu Al-Muhadzab dan Muslim,”. [Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi, I’anah Thalibin, Jilid II , [Beirut: darul Kutub Ilmiyah, 1971]  halaman 472 ]

Dengan demikian, hukum perempuan pergi haji tanpa mahram dalam mazhab Syafi’i hukumnya adalah diperbolehkan, terlebih jika hajinya adalah haji wajib. Pada sisi lain, perkembangan zaman dan kebijakan pemerintah Arab Saudi juga perlu dipertimbangkan. Saat ini, pemerintah Arab Saudi memperbolehkan perempuan untuk pergi haji tanpa mahram.

Hal ini berarti, perempuan kini dapat menunaikan ibadah haji tanpa ditemani oleh mahram, seperti suami, ayah, atau saudara laki-laki.